Praktisi Hukum, Wilfridus Son Lau, Minta Kapolres Malaka Tangani Kasus Judi Secara Profesional
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Malaka, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor ( Polres) Malaka diminta untuk bertindak profesional dalam menindaklanjuti informasi perjudian yang akhir – akhir ini marak berlangsung di wilayah hukum Polres Malaka.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H kepada sejumlah media Jumat (26/11/2021).
Permintaan Wilfridus kepada aparat penegak hukum, menyikapi penangkapan 2 bandar judi bola guling sebulan yang lalu.
Menurut Wilfridus, penangkapan dan penahanan dua bandar judi bola guling di Loolatar, terkesan tidak adil alias tebang pilih.
“Kita mengapresiasi aparat keamanan yang sudah dengan berbagai cara memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian di wilayah hukum Polres Malaka. Namun diharapkan pemberantasan judi tidak tebang pilih”, ungkap Wilfridus.
Ia sangat menyayangkan penahanan dan penangkapan dua bandar judi bola guling bulan lalu. Sementara terkesan ada proses pembiaran terhadap judi sabung ayam dengan taruhan besar yang marak berlangsung selama sepekan lalu.
“Satu bulan lalu, pihak Polres Malaka telah menangkap 2 pelaku yang kini sudah ditahan. Ini bentuk keseriusan Polres Malaka untuk memberantas judi di Malaka. Sayangnya, proses hukumnya terkesan tebang pilih. Semua orang Malaka ini tahu kalau yang ditangkap itu, mau dibilang bandar, mereka modalnya nekat atau pas-pasan. Mau dibilang tidak, mereka sudah ditetapkan jadi tersangka yang tentu kita yakini sudah melalui prosedur (KUHAP). Yang kita sayangkan adalah semua orang juga tahu, Polres Malaka juga tentu tahu siapa-siapa bandar besar di Malaka. Tapi sejauh ini, mereka aman-aman saja menggelar judi. “ terang Wilfridus.
Baca juga : Judi Marak di Malaka, ML : Bandar BG Yang Ditangkap, Justru Kordi Utama Setor Jatah Anggota
Dari penanganan itu, lanjutnya Polres Malaka seolah-olah menutup mata terhadap Bandar besar dan membuka mata terhadap yang kecil.
“Bisa jadi yang besar lolos, yang kecil jadi tumbal. Proses penegakan hukum seperti ini endingnya kita sudah tahu semacam drama korea’, sinis Wilfridus.
Terpisah, Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK menyampaikan, pihaknya akan menindak perjudian sebagaimana hukum yang berlaku.
“Polri akan tetap melakukan tahapan-tahapan terutama pada proses para pelaku judi. Kita telah membuktikan dengan menangkap pelaku perjudian bulan lalu dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”, kata Rudy Sabtu (27/11/2021).
Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait perjudian.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang benar-benar merespon dan memberikan informasi terkait judi. Kami mengharapkan kerja samanya, juga untuk bisa dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk berhenti berjudi,” ungkap Rudy.
Masalah judi katanya, kuncinya hanya satu. Masyarakat tidak berjudi, otomatis bandar tutup.
“Bandar ada karena masyarakat mau berjudi. Kalau masyarakat tidak berjudi, dengan sendirinya bandar tutup”, tegas Rudy.
Terkait judi sabung ayam dan bola guling di Loolatar desa Umakatahan, kata Rudi, pihaknya langsung bergerak ke TKP saat menerima informasi dari warga setempat.
“kita langsung turun lapangan dan saat itu juga kegiatan sudah tidak lagi dilakukan”, kata Rudy.
Foto : Praktisi Hukum, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H