Sistem Tilang Elektronik Terpasang, Brian Himbau Warga Tertib Lalulintas
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sejak akhir bulan Agustus Lalu, Satlantas Polres Belu telah memasang CCTV (Closed Circuit Television) telah terpasang di empat titik berbeda di dalam wilayah Kabupaten Belu.
Satu CCTV terpasang di pintu masuk PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur. Satu di lampu merah simpang lima, di lampu merah Polycarpus, lampu merah sentral dan lampu merah toko Gajah Mada wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
“Jadi ada empat CCTV yang sudah dipasang. Satunya di PLBN Mota’ain dan tiganya dalam Kota Atambua,” terang Kasat Lantas Polres Belu, Iptu Brian Wicaksono.
“Di Belu CCTV ada 4 yang kita pasang. 1 di PLBN Mota’ain, 3 di dalam Kota Atambua yaitu simpang lima, simpang empat polycarpus dan simpang empat cabang central,” ungkap Kapolres Belu, AKBP Josep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Brian Wijaksono di ruang kerjanya, Jumat 08 Oktober 2021.
Menurut Brian, CCTV yang terpasang merupakan implementasi program Kapolri tentang sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Mantan Kasat Lantas Sumba Timur itu menghimbau kepada para pengendara untuk disiplin, mematuhi peraturan berlalu lintas. Pasalnya, yang menentukan pelanggaran nanti bukan lagi manusia (Lantas) tetapi sistem.
Dituturkan bahwa, apabila sudah melanggar aturan tidak bisa mengelak karena sudah terekam otomatis dalam sistem. Segala jenis pelanggaran otomatis terekam dalam sistem yang terkoneksi dengan base server.
Jelas dia, sistem kerja camera CCTV akan bekerja selama 24 jam. Jangkauan kamera sepanjang 2 kilometer. Dengan jarak sekian, camera telah merekam pergerakan pengendara dan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, sistem ini selain memantau pelanggaran sekalian juga membaca kendaraan, juga mampu membaca wajah manusia (pengendara) apabila kendaraannya tidak memiliki plat nomor polisi, atau lengkapi helm.
Dia menuturkan, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamatnya. Dalam surat tilang tertera data, foto dan jenis pelanggaran, sanksi denda dan mekanisme pembayarannya.
“Nanti pengendara yang langgar aturan akan dikirim surat melalui kantor pos. Sekalian diterangkan jenis pelanggaran disertakan foto pelanggaran dan denda yang harus dibayar,” terang Brian.
Lanjut dia, CCTV sudah terpasang dan saat ini sedang uji sistem. Nanti sistem kerja kamera langsung konek ke atau terpantau dari Polda NTT. “Untuk Polres Belu kita menunggu aplikasinya kalau sudah terpasang baru dioperasikan,” ungkap Brian.
Ditambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada para pengendara selain mematuhi lintas lintas diharapkan juga pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm SNI.

