Ini Terobosan Pengadilan Negeri Atambua Guna Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Terobosan berupa inovasi layanan terus dilakukan sehingga visi-misi Pengadilan Negeri dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah pelayanan Hukum PN Kelas IB Atambua.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua PN Kelas IB Atambua Decky Arianto Save Nitbani dalam coffe morning bersama awak media, Kamis (16/9/2021).

Dituturkan, sejumlah inovasi pelayanan yang dikembangkan Pengadilan Atambua seperti e-court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung, serta e-layanan dan Halo PN yang dikembangkan PN Kelas IB Atambua.

Inovasi e-court yang dikembangkan ini jelas Decky, memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan kasus dimana apabila ada kasus yang hendak didaftarkan di Pengadilan Atambua.

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan lagi.
Masyarakat sudah bisa dengan mudah mendaftarkan kasus secara online. Selain itu, apabila ingin mengecek perkembangan proses sebuah kasus yang tengah ditangani di PN Kelas IB Atambua, masyarakat bisa mengakses e-layanan atau Halo PN,” ujar dia.

Dikatakan, guna memaksimalkan pemanfatan inovasi yang sudah dikembangkan, PN Kelas IB Atambua melakukan sejumlah terobosan dengan berbagai stakeholder untuk mensosialisasikan inovasi layanan yang sudah tersedia.

Saat ini Pengadilan Atambua tengah berupaya membangun kerja sama dengan pemerintah daerah Belu dan Malaka untuk bersinergi membangun pemahaman masyarakat termasuk aparat desa terkait inovasi layanan yang sudah tersedia.

“Program yang akan dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui adanya tiga layanan berbasis online adalah dengan mengembangkan inovasi Hakim Masuk Desa,” terang Decky.

Masih menurut dia, selain menggandeng pemerintah, salah satu komponen yang libatkan untuk menyebarluaskan visi-misi Pengadilan Atambua terutama tiga inovasi layanan kepada masyarkat yakni media masa.

“Setelah kita kembangkan inovasi pelayanan berbasis online, kita kembangkan infrastruktur dengan baik agar apa yang sudah kita miliki dapat diketahuui dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah hukum PN Kelas IB Atambua. Salah satu infratruktur yang kami bangun untuk menjembatani informasi kepada masyarakat adalah dengan media masa,” urai Decky.

Tambah dia, lewat coffe morning ini Pengadilan Atambua membuka diri dengan stakeholder terkait agar baik secara internal maupun eksternal, dalam memberikan pelayanan publik di PN Kelas IB Atambua, para pencari keadilandan pengguna peradilan dapat mengetahui apa yang sudah dikerjakan dan apa yang akan dikerjakan Pengadilan Atambua.

Oleh karena itu, PN Atambua Kelas IB membutuhkan komunikasi yang utuh termasuk melalui media masa agar informasi mengenai inovasi aplikasi yang dimiliki PN Atambua dapat tersampaikan dengan utuh kepada masyarakat Belu dan Malaka.

Lanjut Decky, Pengadilan Atambua akan berupaya semampunya untuk berikan pelayanan publik yang prima, bagi para pencari keadilan. Sehingga semua restitensi masih harus kami pelajari.

“Kami terus berupaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada para pencari keadilan dan pengguna Peradilan di wilayah hukum PN Atambua. Kami minta teman-teman untuk terus mengingatkan kami dan memberikan masukan dan me-remind kami sebagai teman dalam proses pelayanan kami,” kata dia.

Melalui terobosan yang sedang dikembangkan ini diharapkan ada proses pembangunan pemahaman hukum secara terstruktur di tingkat desa sehingga masyarakat lebih dengan mudah mengakses layanan pada PN Kelas IB Atambua dan masyarakat tidak dirugikan oleh oknim yang tidak bertanggungjawab.