Ini Alasan Bupati Belu Copot dan Nonjobkan 5 Pejabat Esalon II

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lima Pejabat Esalon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dicopot dan dinonjobkan oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dari jabatannya pada Kamis kemarin.

Kelima Pejabat tersebut diantaranya, empat Pimpinan OPD dan satu Asisten Setda Belu diberhentikan dari jabatan sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (Dapeg).

“Alasan diberhentikannya ASN para Pejabat Esalon II lantaran melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai Anggota Dapeg (Dewan Pertimbangan Pegawai) sesuai rekomendasi KASN,” jelas Bupati Belu dr. Agustinus Taolin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (30/7/2021).

Jelas Agustinus, selain pelanggaran dalam menjalankan tugas, hukuman disiplin bagi para ASN itu juga dilakukan karena pelanggaran netralitas saat pemilu kepala daerah tahun 2020 lalu.

Lanjut mantan Kepala RSU Atambua bahwa, pelanggaran yang dilakukan kelima pejabat eselon II itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi KASN.

“Semuanya sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan sesuai regulasi,” papar Agustinus.

Ditegaskan, keputusan mencopot (nonjob) para lima pimpinan OPD itu dilakukan untuk menegakkan aturan dan akan berlaku untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Belu jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pemeriksaan dan rekomendasi KASN.

“Semua yang melanggar, kita akan tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kita tidak mencari kesalahan orang tetapi menegakkan aturan,” tegas Bupati Belu itu.

Kepada seluruh ASN dihimbau untuk bekerja profesional dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) juga mengikuti regulasi yang ada.

“Jadi, untuk semua ASN tetaplah bekerja sebaik-baiknya, profesional, sesuai tupoksi. Kita tidak memberikan sanksi kepada orang yang tidak melakukan kesalahan dan tidak mencari-cari kesalahan,” ungkap Agustinus.

Kelima pejabat yang diberhentikan diantaranya Kepala BKPSDMD Belu, Anton Suri, Asisten III Setda Belu, Alfredo Pires Amaral, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marsel Mau Meta, Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, R.Th Jossetyawan Manek dan Kepala Badan Kesbangpol Marius Loe.