Dipolisikan Masalah Penyerobotan Tanah Milik Warga. PPK PRKPP TTU, Yosefat Amos Pala : Kami dari Pemda Siap Melayani
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Frieds Silvester Nino bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan/pengrusakan tanah yang dilakukan oleh Yosefat Amos Pala selaku PPK pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU.
Yosefat selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten TTU diketahui pada tahun 2019 lalu secara diam-diam membangun jalan lingkungan di RT 28, RW 11, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu dengan mengambil secara keseluruhan tanah milik pelapor berukuran 7 x 86 meter tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Frieds Silvester Nino sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dimaksud.
Pelapor diketahui memiliki sebidang tanah di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Pada tahun 2019 lalu, Dinas PRKPP melakukan pembangunan jalan baru yang melintasi tanah pelapor. Pihak terlapor secara diam-diam menyeroboti dan merusak tanah milik pelapor tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pelapor sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dimaksud.
“Prinsipnya klien kami secara sukarela mau memberikan sedikit tanahnya untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Namun jangan sampai semua tanah klien kami habis dipakai. Klien kami baru mengetahui hal itu setelah selesai proses pembangunan jalan tersebut. Klien kami beritikad baik untuk mengajukan keberatan ke Dinas PRKPP untuk mencarikan solusi bersama, namun terlapor seolah-olah diam akan hal ini,” tandas Robert Sallu Selasa (08/06/2021).
Menurut Sallu, pembebasan tanah secara normatif adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak dengan cara memberikan ganti kerugian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, faktanya sampai saat ini, kliennya belum mendapatkan ganti kerugian.
Untuk itu, maka kliennya tentu tidak wajib melepaskan tanahnya. Selain itu, terlapor sebagai penanggungjawab pada instansi yang memerlukan tanah tersebut seharusnya belum berhak dan atau belum dapat melakukan pembangunan jalan baru terhadap tanah tersebut sebelum dilakukan proses penggantian kerugian.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan terlapor yang secara diam-diam membangun tanpa terlebih dahulu memberitahuan kepada kliennya, sehingga jelas perbuatan yang dilakukan pihak terlapor adalah perbuatan melawan hukum.
Atas dasar hal tersebutlah, pihaknya membuat laporan polisi dengan dasar ketentuan Pasal 170 tentang secara bersama- sama melakukan pengrusakan dan Pasal 406 KUHP tentang penyerobotan tanah milik orang lain dengan ancaman maksimal 5, 6 tahun penjara.
Sebelumnya, ruas jalan lingkungan di RT 28, RW 11, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu itu, ditutup juga oleh Melkianus Pehiadang. Pasalnya, lokasi pembangunan ruas jalan lingkungan tersebut mencaplok sebagian lahan miliknya.
Melkianus telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah setempat bersama Dinas PRKPP dan PPK agar memberikan kompensasi atas lahan yang dicaplok dengan membangun jalan penghubung ke lokasi lahan miliknya. Sayangnya permintaan yang disampaikan tahun lalu hingga kini belum juga direalisasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Yosefat Amos Pala, yang dikonfirmasi media ini, mengatakan menghargai sikap Frieds Silvester Nino bersama kuasa hukumnya, yang memilih langkah hukum melaporkan dirinya dengan tuduhan penyerobotan/pengrusakan tanah.
Keputusan Frieds Silvester Nino dan Kuasa hukum membawa permasalahan tersebut pada ranah hukum , lanjut Yosefat Amos Pala merupakan hak hukum setiap warga negara yang patut dihormati oleh setiap warga negara.
Menurut Amos, ia mengetahui informasi adanya laporan polisi tersebut dari media sosial. Namun, hal tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara yang patut dihormati.
“Terus terang saya baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media yang dishare ke media sosial. Bahwa, saya dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan/pengrusakan lahan dalam membangun jalan lingkungan di RT 28, RW 11, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu,” jelas Amos, Rabu (09/06/2021).
Amos menambahkan, atas laporan tersebut, dirinya telah melaporkan kepada pimpinan Dinas PRKPP dan selanjutnya secara berjenjang kepada kepala daerah setempat. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Kami (Pemerintah Deerah), siap melayani dan saat ini sudah dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang dan sedang dipelajari,” tandasnya.
Keterangan Foto : PPK PRKPP Kabupaten TTU, Yosefat Amos Pala.