Kantor Bahasa NTT Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa dan Hukum di Polres Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi penggunaan bahasa dan hukum bersama Polres Belu, lembaga bantuan hukum serta insan pers di Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Kegiatan berlangsung selama 4 hari terhitung Senin 7 Juni kemarin hingga Kamis 10 Juni mendatang di aula serbaguna Mapolres Belu diikuti Kanit Tipiter Polres Belu, para kanit res Polsek, awak media serta peradilan di Belu.
Kepala Kantor Bahasa NTT, Syaful Bahhri Lubis mengatakan bahwa yang menjadi mitra kita dalam kegiatan selama empat hari kedepan ini, rekan-rekan Kepolisian lebih khusus teman-teman Reskrim, pengadilan, kejaksaan, peradi, lembaga hukum dan media.
“Harapan kita, teman-teman medialah yang ikut membantu sosialisasikan dan menyampaikan ini kepada warga bahwa terkait penggunaan bahasa. K Kalau dari sudut pandang hukum kita tidak boleh sembarangan berbicara termasuk juga menulis
Jadi, inilah kegiatan yang pertama kita lakukan pertama di Propinsi NTT untuk tahun ini dalam wilayah hukum Polda NTT. Setelah dari Polres Belu pekan depan kita akan bergeser ke TTU kemudian ke Polres TTS lalu menyeberang SumbaBarat Daya dan terakhir Polres Flores Timur.
“Jadi kegiatan ini ada di lima wilayah hukum Polda NTT yakni, Polres Belu, TTU, yang kita gandeng untuk sosialisasikan penguatan terkait bahasa dan hukum ini,” ujar dia, Selasa (8/6/2021).
Karena lanjut Lubis, memang kita melihat dari Undang-undang nomor 24 tahun 2009 lalu kita hubungkan dengan undang-undang ITE bahwa warga kita terkadang karena tidak paham mereka sembarang menulis atau mengucapkan yang sebenarnya yang ternyata ditulis itu masuk pada ranah bisa saja ujaran kebencian, pencemaran nama baik atau hal lain yang sejenis dengan itu.
“Kami memang pada kegiatan ini hanya datang pada sudut atau aspek bahasa saja, tapi kalau sudut yang lain itu di rekan-rekan Polres khususnya reskrim yang selama ini atau memberikan materi yang selama ini berkaitan dengan penggunaan bahasa. Itulah gunanya kegiatan ini kita lakukan dan ini akan bertahap,” ujar dia.
Tapi pada intinya, tegas Lubis melalui kegiatan ini kita berusaha menekan sedini mungkin agar tidak banyak terjadi kasus-kasus yang terkait dengan penggunaan bahasa dalam tanda petik seperti bahasa ujaran kebencian dan sejenisnya.
“Agar warga juga ikut berhati-hati tidak sembarangan menuliskan ini itu atau menyampaikan ini itu karena bisa saja kategorinya fitnah atau hal-hal yang tidak benar,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolres Belu melalui Kanit Tipiter Polres Belu, Aiptu Mesakh Boymau menghimbau kepada masyarakat pengguna Medsos agar ketika memposting atau menyebarkan berita harus di cek dlu kebenarannya.
Dia berharap, agar warga yang akan memposting berita ataupun informasi agar tidak boleh memiliki muatan penghinaan ataupun pencemaran nama baik, tidak memiliki muatan asusila, tidak memiliki muatan ujaran kebencian, tidak mengandung unsur SARA.
“Sebab itu merugikan diri sendiri dan akan berurusan dng hukum Krn polisi tetap akan menegakan aturan dan tentux tetap kami mengedepankan restorasi justince sesuai edaran Kapolri karena hukum adalah upaya terakhir,” tutup pria yang akrab disapa Eros itu.

