Kades Henes Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Cemarkan Nama Baik
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa (Kades) Henes, Maximus Mali dimintai keterangan oleh Polsek Lamaknen terkait dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (29/5/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lamaknen Ipda Jenedi Lian ketika dikonfirmasi media via telepon seluler.
Kapolsek Jenedi membenarkan, hari ini pihaknya telah memanggil Kepala Desa Henes dan melakukan klarifikasi, menindaklanjuti laporan warga dugaan pencemaran nama baik.
“Benar, tadi sore sudah selesai klarifikasi dan sudah kita ambil keterangan dari Kades,” terang dia.
Dikatakan, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antar dua belah pihak. Oleh karena itu, pihaknya akan fasilitasi pertemukan Kades dan warga (LB) yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
“Kita lagi upaya kalau bisa pertemukan mereka dulu, kita akan lakukan mediasi. Semoga ada jalan keluar dari kedua belah pihak,” ujar Jenedi.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Henes Maximus Mali yang dikonfirmasi media via SMS dan Whatsapp secara terpisah belum bisa memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (12/5/2021) lalu, keluarga LB melaporkan Kepala Desa (Kades) Henes Maximus Mali ke aparat Kepolisian (Polsek Lamaknen) lantaran tidak terima tuduhan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sikap tegas keluarga LB melaporkan Kades Maximus karena Kades tanpa dasar atau bukti telah menuduh dirinya mencuri lombok sebagaimana termuat dalam surat panggilan Kades.
LB dituduh telah mencuri belasan anakan pohon lombok milik warga lainnya yang diketahui bernama Leonardus Luan pada, Kamis (06/05/2021) lalu.
“Jadi kalau curi lombok itu tidak benar. Yang benar itu ambil anakan pohon (bibit) lombok untuk ditanam. Itupun hanya belasan dan ketahuan pemilik sudah diselesaikan saat itu bersama pemilik anakan lombok,” ujar dKakak kandung LB, Kornelius Bau mewakili keluarga kepada media.