Pol Airud Polda NTT Amankan 20 Koli Rokok Tanpa Dokumen di Perairan Atapupu Perbatasan RI-RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Personel Pol Airud Polda NTT berhasil amankan barang ekspor berupa rokok (surya 12) sebanyak 20 koli tanpa dokumen resmi dari perahu di perairan laut Atapupu, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Selasa (27/4/2021).

Dalam press release yang diterima media, Jumat (30/4/2021) Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Andreas Heri Susidarto melalui Kasi Sidik Subditgakkum Ditpolairud AKP Andi Rahmat mengatakan, pada Selasa tanggal 27 April 2021 KP. P. Tereweng XXII 3002 melaksanakan patroli rutin bersama Satplairudres Belu di wilayah Mota’ain pada posisi 8O56’354” LS- 124O53’231” BT.

Pada pukul 21.30 Wita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perahu tanpa nama yang dikemudikan oleh warga berinisial GML dan GBM di perairan Atapupu perbatasan dengan Negara Timor Leste.

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan dalam memuat barang ekspor berupa rokok sebanyak 20 koli tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau dokumen resmi.

Selanjutnya, jelas Kombes Andreas bahwa dua pelaku dan barang bukti diamankan Mako Satpolairud Polres Belu guna ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/07/IV/2021/Ditpolairud, tanggal 28 April 2021 dua pelaku yakni, GML (20) dan GBM (50) diketahui nelayan merupakan warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Foto: Dua warga berinisial GML dan GBM beserta barang bukti

Dijelaskan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 102A undang-undang nomor 17 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Adapun, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Selain itu dua warga, diamankan juga barang bukti 2 unit perahu tanpa nama, 20 koli rokok, 1 unit sepeda, 3 unit handphone.

Motif perkara para pelaku melakukan pengiriman barang-barang tersebut ke Negara Timor Leste untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sesuai dengan kewenangan Pabean dalam undang-undang, maka perkara dugaan tindak pidana Kepabeanan dengan pelaku GML dan GMB serta barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini penyidik Bea Cukai Atambua di Kantor Bea Cukai, Rabu (28/4/2021) kemarin.