Alasan Klasik Kejari TTU Kekurangan Tenaga Jaksa, Kasus Korupsi Senilai 29 Miliar Tidak Diusut Tuntas

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aktivis anti korupsi di Kefamenanu, Timor Tengah Utara menilai jaksa di TTU tidak berani mengusut tuntas beberapa kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H mengatakan ada proyek senilai Rp 29 miliar lebih yang tidak diusut tuntas jaksa. Alasan yang diterima, kekurangan tenaga jaksa.

“Kekurangan tenaga jaksa, itu alasan klasik “, tandas Viktor Manbait.

Tambahnya, “Jumlah itu merupakan akumulasi dari tahun 2013 – 2018 dengan total tujuh paket pekerjaan jalan perbatasan, satu paket pekerjaan jalan dalam kota Kefamenanu dan satu paket proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD”, tandas Manbait saat mengadukan persoalan tersebut ke Plt Kajari TTU, bersama aktivis anti korupsi lainnya, Garda dan Fraksi TTU”.

Bahkan menurutnya ada kasus proyek sudah ditetapkan beberapa orang tersangka tapi kemudian dilepas jaksa. Ada juga yang sudah diputuskan di pengadilan sebagai terpidana namun belum dieksekusi dan masuk DPO.

Kepada sejumlah media di Kefamenanu, Manbait membeberkan proyek – proyek beraroma KKN yang sudah dilaporkan ke jaksa sejak tahun 2013 lalu, namun belum selesai dilidik.

“Ada empat paket jalan perbatasan, dengan total nilai kontrak kerja Rp 4.097.702.000. Rinciannya yaitu, proyek peningkatan jalan Desa Fainake – Banain senilai Rp 1.336.770.000 yang dikerjakan CV Pamitran, proyek peningkatan ruas Jalan Kantor Camat Bikomi Utara senilai Rp 897.525.000. 000 yang dikerjakan oleh CV Kemilau Bahagia.

Berikutnya, proyek pengerjaan ruas jalan Kefamenanu Nunpo senilai Rp 1.778. 200.000 yang dikerjakan CV Berkat Ilahi dan proyek pekerjaan ruas jalan SaenamNunpo Section III senilai Rp 2.229.210.000 yang dikerjakan CV Tritunggal Abadi.

Dari 7 paket jalan perbatasan ini, 3 paket proyek jalan perbatasan yakni pekerjaan Haumeni Ana Inbate, Saenam Nunpo Section 1 dan Saenam Nunpo Section II yang totalnya anggarannya mencapai Rp 2.230.420.000,- telah di putus berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020 lalu.

Sementara 4 kasus di atas ditangguhkan penanganannya saat itu karena jumlah kerugian negaranya lebih kecil,’ ungkap Manbait dalam rilis tertulisnya kepada sejumlah wartawan di Kefamenanu.

Adapun dugaan korupsi lainnya yang dipertanyakan penanganannya oleh Aktivis Anti Korupsi TTU adalah pekerjaan pembangunan jalan ke lokasi Patung dan Taman Doa dana Perencanaan Pembangunan Patung dan Taman Doa.

Sedangkan, laporan dugaan korupsi dua proyek raksasa lainnya dihentikan di tengah jalan oleh jaksa. Padahal sudah masuk tahap penyelidikan.

Dua proyek raksasa itu adalah pengadaan Alat Kesehatan tahun 2015 pada RSUD Kefamenanu dengan nilai pengadaan Rp 11.009.724.000, dengan nomor Sprindik:Prin-05/p.3.12/Fd.1/11/2018 tanggal 6 November 2018.

Berikutnya, peningkatan jalan dalam kota tahun 2016 dengan anggaran proyek senilai Rp 10.044.528. 000, dengan nomor srpindik: print-05/p.3.12/Fd/11/2018 tanggal 6 November 2018.

Padahal Kasipidsus saat itu meminta tambahan waktu untuk menyelidiki secara detail dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek raksasa tersebut. Namun Kejari tidak memberi izin. Bahkan memerintahkan untuk dihentikan penyelidikan tanpa alasan jelas,” ungkap Vicktor Manbait.

Menanggapi pengaduan ini, Plt Kajari TTU, Agustinus Baka, S.H, berjanji akan menuntaskan kasus – kasus korupsi yang belum diusut tuntas.

“Saya juga minta dukungan masyarakat TTU dan komponen terkait lainnya, pinta Plt. Kejari TTU, Agustinus Baka, S.H.

Keterangan Foto : Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H