Menantang Tapi Belum Bisa Bedakan Tindak Pidana dan Asumsi, Charlie Ragukan Kompetensi Magister Hukum Robertus Salu
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Charlie Yustus Ufunan, S.H, M.H menyayangkan pernyataan kuasa hukum Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S. Pt, Robertus Salu, S.H, M.H yang menantang kliennya lewat salah satu media online, untuk menyertakan bukti adanya dugaan keterlibatan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt sebagai pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
“Selain menunjukkan sikap menantang, dia (Red, Robertus Salu) juga mengingatkan klien saya bahwa berbicara mengenai hukum tidak didasarkan pada Asumsi, tetapi harus didasarkan kepada bukti – bukti yang cukup. Pernyataan Robertus Salu, selaku Kuasa Hukum oknum pelaku itu sebenarnya sangat diragukan. Bagaimana mungkin seorang bergelar Magister Hukum mengatakan bahwa tindak pidana ini dibilang sebuah asumsi, patut diragukan kompetensinya. Seorang magister hukum harus bisa melihat bahwa ini merupakan tindak pidana. Ada fakta, TKP, saksi dan ada korban”, tandas pengacara muda Charlie Usfunan kepada NTTOnlinenow.com Senin (11/01/2021).
Charlie kembali menyadarkan Robertus Salu, untuk bisa membedakan mana tindak pidana murni dan mana yang dikategorikan sebagai asumsi.
“Kalau seorang magister hukum sendiri tidak bisa membedakan tindak pidana dan asumsi ya kacau, sangat disayangkan dan diragukan kompetensinya. Dia juga bilang akan membawa saksi – saksinya ke Polres TTU yang melihat Ray tidak melakukan penganiayaan”, ungkap Charlie.
Namun dijawab Charlie, sebelum kuasa hukum pelaku menghadirkan saksi – saksinya, terlebih dahulu harus mempelajari ulang acara hukum pidananya.
“Untuk kuasa hukum pelaku, sebelum menghadirkan saksi – saksinya di Kepolisian, perlu dipelajari lagi acara hukum pidana. Sementara kalau saksi dari korban itu adalah saksi yang kita anggap sudah ada di dalam TKP yang kita berikan pada saat pelaporan. Ini saksi untuk untuk membuktikan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan saksi dari pelaku itu bersifat hanya di Pengadilan Negeri saja untuk meringankan bukan saat di kepolisian. Sekali lagi, sangat disayangkan bahasa itu keluar dari mulut seorang magister hukum”, jelas Charlie.
Bicara soal keterlibatan Bupati Raymundus Fernandes di TKP, Charlie juga membeberkan beberapa bukti lain yang menguatkan.
“Malam saat kejadian itu kedua belah pihak diminta membuat pernyataan kesalahpahaman namun klien saya, Margorius Bana tidak bersedia menandatangani. Disitu terungkap ada pertemuan dengan Kapolres dan pejabat polres lainnya dengan pelapor dan terlapor, disaksikan banyak anggota dan massa pendukung dari masing – masing tim paslon. Ini membuktikan ada satu peristiwa yang terjadi. Kalau dibilang kesalahpahaman, sekarang korban sudah diambil visum ketika proses hukumnya berlanjut. Apa masih bisa disebut sebagai suatu kesalahpahaman?
Dan saat membuat surat pernyataan itu, Robertus Salu juga hadir di sana. Tidak mungkin seorang Raymundus Sau Fernandes, orang nomor 1 di TTU bersedia hadir di Polres pada jam tengah malam hingga subuh jika dirinya tidak terlibat masalah”, tambah Charlie.
Dalam proses hukum yang berjalan, Charlie mengaku pihaknya mempunyai itikad baik, menunggu pihak pelaku untuk berdamai. Alasan itu disampaikan Charlie lantaran beberapa kali kliennya dihubungi pertelepon oleh beberapa orang dari pihak pelaku. Malah pelaku, melalui kuasa hukumnya Robertus Salu, kembali menantang kliennya.
“Padahal dari tanggal 28 Desember hingga tanggal 4 Desember, kami menunggu ada upaya perdamaian dari pihak pelaku. Tapi malah kuasa hukum pelaku menantang kembali pembuktian dari klien saya. Di sini saya melihat sudah tidak ada itikad baik lagi dari pelaku melalui kuasa hukumnya, sehingga saya bersurat secara resmi ke Kepolisian Resor TTU meminta SP2HP dan pihak Kepolisianpun harus menjawab secara resmi juga.
Baca juga : Charlie Usfunan Surati Polres TTU, Minta SP2HP Kasus Penganiayaan dan Pertanyakan Hasil Visum Kliennya
Sebelumnya diberitakan, klien Charlie bernama Margorius Bana diduga dianiaya oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, di Desa Oelneke, Kecamatan Musi Oeolo, tanggal 6 Desember 2020 malam.
“Bupati TTU tinju saya tiga kali pakai tangan kiri. Pertama di dada saya, kedua di bahu kiri saya dan ketika di dagu dekat pipi kanan. Mungkin karena dia pakai cincin sehingga dagu sempat luka dan bengkak”, jelas Bana kepada wartawan di Kefamenanu, Selasa (8/12/2020) malam lalu, usai melapor ke Mapolres TTU.
Padahal, lanjut Bana, ia tidak punya masalah atau dendam dengan Bupati TTU sebagai pribadi maupun sebagai pejabat. la menduga Bupati TTU menganiaya dirinya terkait Pilkada Serentak TTU yakni dukung mendukung paket pasangan calon tertentu.
Keterangan Foto : Terduga pelaku penganiayaan, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt bersama timnya dan dua korban penganiayaan Margorius Bana, Charly Baker bersama tim saat berada di Mapolres TTU Minggu (06/12/2020) lalu.