Belum Dapat SK Kontrak Meski Seleksi Teko Sesuai SOP, Sekretaris BKD Bilang Silahkan Tanya Ke Bupati TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Leo Diaz, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait polemik 1.712 guru tenaga kontrak (Teko) atau guru pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) TA 2020.
Ia menegaskan proses seleksi perpanjangan tenaga kontrak daerah untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah sesuai SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2012 Tentang Standar Operating Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU.
“Tidak ada masalah dalam prosesnya. Semua sesuai SOP. Semua berkas sudah di atas meja Bupati TTU. Jika ada yang belum terima SK, silahkan tanya langsung ke Bupati TTU. Sebab Bupati TTU yang menerbitkan SK pengangkatan dan perpanjangan tenaga kontrak guru. Kantor BKD tidak berwewenang menerbitkan dan atau membatalkan SK tenaga kontrak. Itu wewenangnya Bupati TTU, jelas Leo Diaz ketika menjawab pertanyaan para anggota DPRD TTU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (7/1/2021).
RDP ini digelar dalam rangka menyikapi aksi protes dan keluhan para guru teko yang belum menerima gaji selama 12 bulan kerja, lantaran SK perpanjangan guru tenaga kontrak masih ‘disandera’ Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.
RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Naif dihadiri oleh Ketua Komisi |, Carolus Sonbay bersama anggota dan Ketua Komisi III DPRD TTU, Therensius Lasakar bersama anggota. Hadir juga Pit Kadis PPO Kabupaten TTU, Drs. Yosep Mokos dan Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian, BKD TTU, Nina Fernandes, serta 15 orang guru teko.
Fakta lain yang terungkap dalam RDP tersebut yaitu dari total 1.712 tenaga guru PTT tersebut, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes hanya menerbitkan SK untuk 1.705 guru. Masih tersisa tujuh guru honorer yang belum memperoleh SK. Namun dari fakta lapangan terindetifikasi 15 guru teko belum terima SK dan gaji selama 12 bulan kerja.
“Jangan-jangan ada muatan politik sehingga 15 lebih guru honorer ini tidak dapat SK? Buktinya, beberapa rekan dari 15 lebih guru honorer ini ada yang masih mendapatkan SK sebagai guru teko/PTT dari Bupati TTU tanggal 8 Desember 2020 lalu,” beber Ketua Komisi I, Carolus Sonbay, S.H.
Sonbay menegaskan pihaknya akan terus mendorong Pemkab TTU menerbitkan SK perpanjangan bagi 15 guru teko tersisa karena sudah menjalankan kewajibannya tanpa cacat administrasi dan sudah ada alokasi anggaran dalam APBD 2020 lalu.
Sementara Ketua Komisi III DPRD TTU, Therensius Lasakar, meminta Dinas PKO dan BKD untuk menyampaikan data akan kebutuhan tenaga guru di TTU by name by address serta SK Pembagian Tugas dari masing-masing kepala sekolah.
Lasakar bahkan menduga perekrutan tenaga Guru PTT ini memanfaatkan momentum saat jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada TTU 2020 lalu.
Di akhir Rapat Dengar Pendapat itu, disepakati pihak BKD berjanji akan berkoordinasi dengan Bupati TTU, apakah 15 guru teko itu bisa mendapatkan SK dan pencairan gaji 12 bulan kerja.
Keterangan Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD TTU dengan Pemkab TTU dan para guru teko.