Pjs.Bupati Belu Buka Sosialisasi Perda 7 Tentang Kabupaten Layak Anak

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bagi Tim Gugus Tugas (KLA) Kabupaten Layak Anak tingkat Kabupaten Belu Tahun 2020.

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu bertempat di aula Gedung Betelalenok, Atambua wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Jumat (4/12/2020).

Menurut Pjs. Bupati Belu Zakarias Moruk kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu agenda pembangunan Kabupaten Belu adalah meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan.

“Tujuan starategisnya adalah perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi anak,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Belu secara bertahap telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menunjang agenda tersebut antar lain implementasikan Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Pemerintah Kabupaten Belu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Belu Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda perlu dibentuk Gugus Tugas Kabupaten LayakAnak tahun 2020 serta tahapan lanjutan pengembangan Kabupaten Layak Anak seperti yang diselenggarakan hari ini.

Lanjut Moruk, kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” ucap dia.



Dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan KLA diharapkan, dapat menciptakan dan mewujudkan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga dan rukun warga atau lingkungan yang peduli anak, kelurahan dan desa yang layak anak, dan kecamatan atau kabupaten yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang baik, terlindungi haknya dan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikologisnya.

“Dikatakan, untuk wujudkan Kabupaten Layak Anak tersebut maka sistem pembangunan kita harus sudah mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak.

“Saya ingin menggarisbawahi poin terpenting dari proses pengembangan Kabupaten Layak Anak, yaitu koordinasi diantara para stakeholders dalam pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” ucap dia.

“Oleh karena itu saya sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholder dan OPD terkait dapat terus ditingkatkan dengan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita dimasa yang akan datang, maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan anak-anak lebih berkualitas, sehingga mereka dapat menjadi modal pembangunan kita,” sambung Moruk.

Untuk itu, ditambahkan bahwa peran seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya. “Kepada semua peserta sosialisasi yang hadir saya harapkan dapat memberikan kontribusi baik berupa pemikiran, masukan dan saran untuk tindak lanjut pengembangan KLA di Kabupaten Belu serta dapat mengimplementasikannya sehingga nantinya diharapkan kebijakan tersebut dapat melindungi hak-hak anak untuk menjadikan anak-anak Kabupaten Belu yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas, ceria dan berakhlak mulia serta terlindungi dan aktif berpartisipasi,” akhir Pjs. Bupati Belu.

Hadir dalam sosialisasi itu, Anggota DPRD Belu Komisi II, Ketua Bapemperda DPRD Belu, Pimpinan OPD terkait, Kepala Bank NTT cabang Atambua. Kanit PPA Polres Belu, Hakim dan Jaksa anak, Pimpinan LSM, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha, Insan Pers, Forum Anak Daerah serta Anggota Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu untuk materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM NTT, Mersyana D. Jone dan Kepala BP4D Kabupaten Belu Florianus Nahak.