Bonifasius Sulimas, SH. M.H : “Saya Akan Perjuangkan Hak – hak Klien”
Tangerang, NTTOnlinenow.com – Pengacara Bonifasius Sulimas S.H. M.H mengatakan ia akan memperjuangkan hak- hak kliennya ( Frans X. Agus Handoko (FAH). Pasalnya ia menilai kliennya itu merasa sangat dirugikan karena pihak PT Bank Permata melakukan Buy Back Gurantee – BBG ke PT Sinar Mas BSD.
Hal ini berkaitan dengan pembelian lahan milik PT Sinar Mas Land secara KPR. Namun setelah dua tahun kliennya melakukan pembayaran cicilanya Bank Permata secara sepihak melakukan BBG. Belum lama ini, Boy Sulimas , SH. M.H & Associates melakukan somasi ke pihak Bank Permata atas tindakan sewenang-wenang bahwa diduga melakukan pelanggaran hukum karena melakukan BBG ke PT BSD tanpa sepengetahuan klien (FAH).
‘’Klien kami sudah sangat kooperatif, membayar tanah seluas 163 meter persegi, setiap bulan secara cicil di bank, menggunakan fasilitas KPR. Harga tanah itu Rp 1.240.756.000. Pembayaran cicil ke bank disertai bukti kuat,’’ jelas Bonifasius Sulimas saat ditemui penulis.
Dalam proses perjalanan pembayaran bulanan selama dua tahun dimulai 2017- 2019 berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan kewajiban membayar 30 persen dari harga tanah dilakukan oleh kliennya. Intinya proses pembayarn selama dua tahun itu tanpa hambatan apa-apa.
Namun pada suatu waktu setelah tahun 2019 klien mengalami kesulitan keuangan sehingga mengalami tunggakan selama 4 bulan. Ini disebabkan karena kondisi ekonomi yang sedang diterpa Pandemi Covid 19. Akibatnya banyak proyek di luar kota yang mengalami kemacetan pembayaran sehingga kliennya menunggak sampai dengan empat (4) bulan. Adapun perjanjian pembelian tanah itu menurut rencana akan dilunaskan hingga 2022.
Pada dasarnya klien kami memiliki niat baik. Buktinya keterlambatan empat bulan akhirnya dibayarkan disertai dengan dendanya. “Anehnya setelah pembayaran koq, begitu cepat PT Bank Permata melakukan BBG,’’ kata Boy Sulimas.
Informasi tentang BBG itu diketahui kliennya setelah ada surat undangan dari PT Sinar Mas BSD. Seperti diketahui, BBG artinya sisa utang kliennya, sekitar Rp 585.771.115 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima belas ) rupiah oleh pihak PT Sinar Mas Land BSD.
Ketika menghadiri undangan BSD, kliennya menyatakan kesanggupannya melunasi utang ke PT Sinar Mas Land selama dua tahun, sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank Permata yaitu tahun 2022. Yang mengejutkan pihak BSD meminta klien melunasi utang sebesar itu dalam waktu enam (6) bulan. Kliennya pun menyatakan ketidaksanggupannya memenuhi permintaan pihak PT Sinar Mas Land BSD.
“Mestinya BSD harus tahun bahwa klien kami ini tidak mempunyai uang cukup melunasi tanah tersebut. Oleh karena tidak memiliki uang yang cukup maka klien kami menggunakan fasilitas KPR bank. Secara logika karena ia tidak punya uang cash membayar tanah itu maka ia melakukan dengan cara mencicil di bank,’’ ungkap Boy Sulimas.
Sebagai penasihat hukum Boy Sulimas mengikuti apa yang menjadi kelinginan kliennya itu. Pihak BSD tidak mengabulkan keinginan FAH sebagai klien untuk melunasinya selama dua tahun ke depan ( 2022) apalagi situasi pandemi masih menerpa kehidupan ekonomi nasional pada umumnya.
Yang paling mengejutkan lagi, setelah penjelasan pihak PT Sinar Mas memberikan waktu selama 6 bulan melunasi, tiba-tiba muncul lagi somasi buat klien kami yang mengatakan,’’jika tidak mematuhi pembayaran selama enam bulan maka pihak Bsd memberi waktu selama 5 hari untuk melunasi utang tersebut,’’ kata Boy Sulimas.
Bonifasius Sulimas menilai PT Sinar Mas BSD tidak memahami hukum karena saat ini tanah kavling masih kosong, berada di bawah pengawasan BSD, tidak dimanfaatkan apa-apa oleh klien (FAH). “Lantas apa yang diperoleh dari klien saya sementara ia sudah membayar selama dua tahun, juga utang keterlambatan, apa yang didapat klien saya,’’ ungkap Sulimas, kelahiran, Flores, Manggarai, NTT ini.
Seperti yang pernah diberitakan media oniline ini, klien merasa sangat dirugikan karena dua tahun bertransaksi ke bank lalu hanya empat bulan menunggak, pihak bank melakukan BBG. Tindakan ini menurutnya sangat merugikan masyarakat khususnya kliennya.
Bagaimana dengan uang yang telah dibayarkan ke Bank Permata? Apa status kepemilikan tanah, karena ia telah melakukan kewajiban membayar cicil selama dua tahun. Yang diharapkan adalah mestinya ada kesepakatan awal, misalnya pihak bank tidak boleh melakukan BBG jika keterlambatannya hanya empat bulan. Sementara ketentuan umum di bank bagi nasabah yang tidak membayar kewaibannya sesungguhnya sampai dengan 180 hari, sementara ini hanya kurang lebih 120 hari, artinya pihak bank tidak boleh melakukan tindakan apapun kepada nasabah ini.
Boy Sulimas mengatakan upaya hukum yang ditempuh tanpa mendiskreditkan siapa pun. Tujuannya masyarakat bisa tahu bahwa perusahaan apapun yang melayani masyarakat dalam melakukan jual beli tanah melalui jasa KPR harus menghargai hak-hak sebagai nasabah. Harapannya jangan sampai pihak perusahaan melakukan langkah – langkah justru mencederai hak-hak ni masyarakat kecil. (Konradus R, Mangu)
Foto; Bonifasius Sulimas SH. M.H