Komisi Informasi NTT Kerja Sama Diskominfo Belu Sosialisasi UU KIP
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Belu menggelar Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (2/10/2020).
Kegiatan bertempat di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL di buka secara resmin oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembagunan Sekda Belu, Frans Manafe.
Diketahui, sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Optimalisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) dengan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT – Maryanti H. Adoe dan Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik-Agustinus L. Bole Baja.
Frans Manafe dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan pemerintah.
Jelas dia bahwa, keterbukaan Informasi Publik juga merupakan satu pilar dalam negara demokrasi karena setiap keputusan harus dapat di pertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
‘’Jadi intinya kita pemerintah, apa saja yang kita lakukan pasti di kontrol masyarakat oleh karena itu sebagai pemerintah kita harus membuka diri untuk memberikan informasi yang baik dan benar terkait apa yang kita lakukan, yang sudah kita lakukan, yang sedang kita lakukan dan yang akan kita lakukan,’’ kata Frans.
‘’Kita tidak boleh alergi terhadap keterbukaan informasi, apabila ada kritik-kritik dan usul saran dari masyarakat harus kita terima, kita kaji dengan baik dan kita memberikan informasi yang baik dan benar sehingga kita betul-betul di dukung oleh masyarakat dalam setiap proses pembangunan maupun kemasyarakatan,’’ jelas mantan Kepala Bappeda Belu itu.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe mengatakan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tugas Komisi Informasi antara lain menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik tapi tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab komisi informasi untuk melakukan edukasi, sosialisasi dan juga advokasi baik kepada badan publik maupun kepada masyarakat.
“Kami bersyukur meskipun pembentukannya terlambat tetapi sudah terbentuk, sehingga kami bisa melakukan sosialisasi kepada badan-badan publik untuk bagaimana mengoptimalkan peran setiap PPID yang sudah dibentuk di setiap badan publik/OPD, agar benar-benar bisa mengelolah, menyiapkan kemudian melayani masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat,’’ ungkap Maryanti.
Acara sosialisasi yang ditutup oleh Kadis Kominfo Kabupaten Belu – Johanes Andes Prihatin dengan pesan penutup agar Kabupaten Belu menjadi Kabupaten Informatif yang membutuhkan peran serta semua pihak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (Dinas Kominfo Belu)