Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwasata di Belu Diajukan Pemkab
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu tahun 2020.
Dalam sidang paripurna ke IV DPRD dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Belu T.A 2020, pekan lalu, Pemerintah ajukan salah satu ranperda yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Kabupaten Belu tahun 2020-2025.
Pengantar nota keuangan perubahan APBD disampaikan Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan. Sidang dipimpin Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes Jefri Nahak dann Wakil Ketua II, Cypri Temu.
Adapun, latar belakang pengajuan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Kabupaten Belu tahun 2020-2025 ini yaitu, pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
Diketahui, saat ini sektor pariwisata di Kabupaten Belu mengalami perkembangan yang cukup signifikan namun perkembangan tersebut masih dirasakan belum optimal karena potensi daya tarik pariwisara di Kabupaten Belu belum digarap secara maksimal.
Sehingga diperlukan pedoman dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belu, Fredrikus L. B Mau,
Riparda mencakupi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Selain itu, Riparda juga akan menjadi panduan dan arah bagi pemangku kepentingan perangkat daerah di Kabupaten Belu, pihak swasta maupun masyarakat dalam pengembangan dan pengelolan pariwsata secara terarah, tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Salah satu kriteria untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) bidang pariwisata, pemerintah daerah harus memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah,” ujar Mau.
Diketahui, untuk Kabupaten Belu, pembangunan kepariwisataan tidak cukup dengan anggaran APBD tetapi membutuhkan dukungan dana dari pemerintah pusat melalui DAK. Untuk mendapatkan peluang ini pemerintah daerah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan kementerian satu diantaranya Riparda.

