KPK Tegaskan Produk Publikasinya tidak Diperjualbelikan

Bagikan Artikel ini

Laporan Adi Rianghepat
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, semua produk publikasi yang diterbitkannya tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikan karena komisi anti rasuah itu menemukan informasi adanya pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas. Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya mengatakan bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan.

Dia mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan seluruh produk tersebut secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. “Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya,” tulisnya.

KPK lanjut dia, terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku.***