Exca Bantuan KKP Untuk Paroki Atapupu Dikelola Oknum Kontraktor
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satu persatu polemik Excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk kelompok nelayan Paroki Stella Maris Atapupu terungkap.
Selain keberadaan Exca yang tersimpan di AMP dalam kondisi rusak, terungkap pula seorang oknum kontraktor di Kabupaten Belu yang diketahui selama ini mengelola Exca bantuan tersebut hingga ditemukan dalam kondisi rusak.
Usai dihibahkan Excavator bantuan KKP RI, Bupati Belu Willybrodus Lay memerintahkan salah satu kontraktor di Kabupaten Belu yang diketahui sangat dekat dengannya bernama Kukun untuk mengelola alat berat tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Willy Lay dalam rapat dengar pendapat klarifikasi kasus Exca DPRD Belu, Pemerintah Belu bersama warga, pengurus serta Pastor Paroki di ruang sidang Dewan, Selasa (22/09/2020) kemarin.
Ungkapan Bupati Willy menjawabi pertanyaan dari anggota DPRD Belu yang mempertanyakan mengapa Excavator tersebut harus diurus Bupati Belu Willybrodus Lay dan mengapa tidak diserahkan ke paroki Atapupu.
“Mekanik exca KKP tidak panggil saya Bupati, panggil saya bos. Dia tahu Bupati tidak urus alat karena saya urus ini saya hanya bantu, bantu kasih keluar uang tapi kalau ada yang diruangan ini mau bantu sharing dana untuk bantu ya saya juga berterimah kasih,” ujar Lay.
Dituturkan, terkait berita acara serah terima Excavator bantuan KKP ditandatangani pada 30 November 2016 silam. Dengan tandatangan itu maka kewenangan pemerintah sudah berakhir termasuk dinas.
Sementara itu, mengacu pada berita acara serahterima barang tersebut bahwa, barang milik negara ini dapat dihibahkan ke kelompok atau kepada masyarakat.
Lanjut Lay, selesai serahterima barang tersebut negara tidak punya kewenangan lagi dan apabila barang tersebut tidak digunakan selama 6 bulan negara berwenang mengambil kembali.
Sehingga pada saat itu, dirinya menghubungi Romo Maximus Aloisius Bria (almarhum) yang saat menjabat Pastor Paroki Stella Maris Atapupu sekaligus ketua kelompok penerima manfaat Paroki Atapupu guna koordinasi terkait penggunaan Excavator tersebut.
“Saat itu Romo Maxi berdiskusi dengan saya bahwa kalau siapa mau minta, minta melalui Romo bisa, minta melalui saya bisa,” ujar dia.
Namun, jelas Lay sebagai Bupati Belu dirinya mengalami banyak kesibukan. Oleh karena itu dirinya meminta kepada Kukun Akoli untuk mengelola barang tersebut jika ada permintaan dari warga masyarakat untuk menggunakannya.
“Ini saya biasa titip di dia (Kukun,red). Kalau minta Excavator ini daripada kasih sibuk Romo Maxi, omong dengan om Kukun lewat telpon,” sebut Lay.
Menyikapi itu, Ketua Komisi II DPRD Belu Theodorus Manek mengatakan, sebagai Bupati dia tidak punya kewenangan karena sudah dihibahkan ke kelompok nelayan.
“Dasarnya apa, alasan-alasan apa yang dipakai untuk mengalihkan hak itu. Ini yang memicu persoalan itu,” ujar dia.
Dikatakan bahwa, Bupati Tidak paham regulasi karena kewenangan kekuasaan exca tersebut diserahkan ke Kukun untuk mengelola, seharusnya diserahkan ke kelompok nelayan Paroki Stella Maris Atapupu.
“Kukun itu siapa. Dia tidak masuk dalam sistem baik di dalam lingkup Pemerintah maupun kelompok dia tidak masuk,” tegas Manek politisi Partai Golkar itu.

