GARDA TTU Desak Penyidik KPK Periksa Bupati Raymundus Fernandes

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Paulus Bau Modok, S.E, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memeriksa Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Pasalnya Fernandes diduga terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dana DAK Dinas PPO TTU tahun 2011 senilai Rp 47,5 miliar.

Demikian isi keterangan tertulis Ketua GARDA TTU-NTT, Paulus Bau Modok, yang dikirimkan kepada redaksi, Minggu (30/8/2020) pagi. Ia menegaskan bahwa tuntutan itu sesuai dengan wewenang KPK Rl sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi negara.

“Sesuai wewenang yang diberikan oleh Negara dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 10 dan pasal 10A, bahwa dalam pasal 10 ayat (1) ditegaskan: dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (d), KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Modok.

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2020/05/16/pelaksanaan-dak-ttu-2011-rp-475-m-oleh-bupati-dinilai-tabrak-aturan-aktifis-anti-korupsi-minta-kpk-ri-tindaklanjuti-pengaduan-masyarakat/

Sementara dalam pasaI 10 A ayat 1, ditegaskan bahwa: dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dalam pasal 10, KPK berwenang mengambil alih Penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pe|aku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Modok, sesuai amanat Ayat (2) terkait Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan oleh KPK dengan alasan; Pertama, laporan masyarakat tidak ditindak lanjuti.

Kedua, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Keempat, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Kelima, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campurtangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif.



Keenam, keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Modok beralasan, berdasarkan pasal 10 dan pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk segera mengambil alih kasus dugaan Korupsi dana DAK Dinas PPO TTU tahun 2011 senilai Rp 47,5 miliar.

“Karena sesuai pasal 10A ayat 2, kasus ini sudah memenuhi 6 alasan untuk KPK segera mengambil alih dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam pelaksanaan proyek Dana DAK Dinas PPO TTU tahun 2011 tersebut,” desak Modok.

Mantan Jubir KPUD TTU ini menilai ada kejanggalan dari pelaksanaan proyek DAK tersebut, karena hanya dengan Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2011 tanpa melalui sidang perubahan DPRD TTU tahun 2011, sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis utk ukuran kabupaten TTU.

Alasan lain, papar Modok, yakni bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana DAK tersbut, oleh Kejaksaan TTU tidak menunjukkan titik terang penyelesaian dan diduga kejaksaan TTU sendiri mem-back up kasus ini agar aktor utama tidak terbongkar.

“Hal itu dapat dilihat dari sikap kejaksaan TTU yang tidak melaksanakan Sprindik baru yang dikeluarkan Kejaksaan TTU setelah para tersangka kasus DAK 2011 menang praperadilan di pengadilan Negeri Kefamenanu, dengan dalil bahwa Kejaksaan akan melakukan penyelidikan ulang untuk selanjutnya dibawa ke sidang pengadilan.

“Namun faktanya, Sprindik Kejaksaan TTU hanya tameng untuk melindungi diri dari tuntutan ganti rugi dan pemulihan nama baik oleh para tersangka dana DAK. Dari proses penanganan yang tarik-ulur tersebut, patut diduga Kejari TTU sedang melindungi pelaku tipikor sesungguhnya,” ungkap Modok.

“Patut dipertanyakan; ada apa sikap kejaksaan TTU terhadap Bupati Raymundus dalam menyikapi kasus ini? Maka kami mendesak KPK RI untuk segera mengambil alih dan mengungkap tuntas kasus ini serta segera memanggil dan memeriksa Bupati Raymundus,” desak Modok dalam tuntutan sikap.

Tuntutan GARDA TTU berangkat dari kebuntuan Kejaksaan TTU dalam menangani kasus Tipikor yang ditengarai melibatkan pemangku kekuasaan di TTU, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

“Kami meminta KPK RI untuk bertindak atas nama negara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan publik, khususnya para pencari keadilan serta masyarakat TTU-NTT,” demikian GARDA.