Pemkot Kupang Kembali Tutup Tempat Hiburan

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, terhitung sejak hari ini, Kamis 16 Juli 2020, pemerintah Kota Kupang kembali menutup semua tempat usaha jasa hiburan dan rekreasi di Kota Kupang yang belum menerapkan protap pencegahan sehingga sangat rentan terhadap penularan Covid 19.

” Pasca “New Normal” semua tempat hiburan kembali diijinkan beroperasi. Namun sayangnya mereka tidak menerapkan protap pencegahan Covid 19 secara baik, sehingga pemerintah berinisiatif menutup kembali untuk sementara semua tempat hiburan,” kata Yanuar Dally.

Menurut Yanuar Dally, keputusan menutup sejumlah tempat usaha hiburan berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang, dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Kupang nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid 19.



Yanuar Dally mengatakan, alasan pemerintah Kota Kupang kembali menutup semua tempat usaha hiburan di Kota Kupang, karena berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD banyak tempat hiburan yang menerapkan protab pencegahan covid 19, sehingga harus ditutup sementara.

Menurutnya penutupan ini bagian dari pembelajaran kepada para pelaku usaha agar benar-benar menjalankan protab kesehatan dengan benar, agar wabah covid bisa dicegah dan diminmalisir penyebarannya.

Yanuar mengaku, penutupan tempat hiburan ini bersifat sementara, dan jika ada pengusaha yang ingin kembali membuka usaha hiburannya, harus melampirkan dengan permohonan tertulis untuk menjalankan protap pencegahan Covid 19 Pemerintah Kota Kupang.

“Penutupan ini hanya bersifat sementara. Jika ada ada pengusaha yang ingin membuka kembali usahanya, harus menaati protokol yang ditetapkan dengan melampirkan permohonan tertulis,” Pungkasnya. (ntt-ym)