Pemprov NTT Rumuskan Kebijakan Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Kupang, NTTOnlinenow.com – Koordinator Bidang Pengendalian Dampak Sosial dan Ekonomi gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTT yang juga Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli, S.TP, M.Si mengatakan, ada dua tugas utama yang dilaksanakan yakni menyususn skema jangka pendek untuk penanganan masalah sosial ekonomi bagi masyarakat ekonomi terdampak Covid-19 dan merumuskan langkah-langkah serta berbagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat jika kebijakan sosial safety net tersebut dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Lecky Frederich Koli kepada pers di Kupang, Senin malam (20/04/2020).
Menurut dia, soal pemulihan jangka pendek pemerintah telah merumuskan kebijakan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Skema yang pemerintah siapkan kata dia, adalah jaring pengaman sosial melalui APBD Provinsi NTT; pemerintah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp. 286 milar lebih. “Anggara ini untuk membiayai yang pertama di bidang kesehatan Rumas Sakit dan sektor penunjang. Kemudian jaring pengaman sosial dari terdampak Covid-19 sekitar Rp 105 miliar. Kemudian kita mempersiapkan skema untuk pemulihan masyarakat pasca pencabutan dan dalam rangka pencabutan sosial safety net sekitar Rp 100 miliar; sehingga total Rp 286 miliar yang kita siapkan dari APBD Provinsi NTT,” ungkap Lecky Frederich Koli.
Dana Rp 105 miliar sebut dia, disiapkan untuk menyasar 105 ribu kepala keluarga (KK) masyarakat terdampak dari seluruh NTT. “Saat ini kita sedang dalam tahapan verifikasi data dari data terpadu peserta sosial yang dikeluarkan oleh Menteri sosial untuk memastikan bahwa masyarakat-masyarakat yang akan menerima adalah masyarakat-masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan itu,” kata dia.
Diungkapkan, masyarakat rentan miskin merupakan masyarakat yang berada di atas garis kemiskinan dan apabila ada gejolak ekonomi mereka bisa jatuh miskin. “Karena itu, Pemprov NTT mengambil kebijakan untuk menyasar saudara-saudara kita yang mengarah kepada kelompok rentan miskin termasuk di dalamnya adalah saudara-saudara kita pekerja harian yang tidak bisa bekerja; yang tidak bisa mendapatkan pendapatannya. Kemudian para pemulung dan para pekerja informal lainnya kita sediakan untuk bisa menyasar mereka,” tandas dia seraya menambahkan, “Itu kebijakan Pemprov NTT.” (Valeri Guru/Humas)