Pemkot Kupang Gelar Apel Kendaraan Dinas Selama Dua Hari

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang menggelar apel kendaraan dinas, sebagai salah satu bentuk langkah untuk pendataan aset kendaraan milik pemerintah Kota Kupang. Apel kendaraan dinas ini digelar di Lapangan Upacara Balai Kota Kupang, digelar selama dua hari, Mulai Rabu sampai Kamis, tanggal 11 sampai 12 Maret. Apel kendaraan dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah, atau Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata.

Kegiatan apel kendaraan dinas merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Kupang untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, atau WTP, dari Badan Pemeriksa Keuangan, atau BPK RI, Wilayah Provinsi NTT.

Penjabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata mengatakan, tujuan digelarnya apel kendaraan dinas ini yaitu untuk mengetahui siapa-siapa saja pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas, namun tidak membawanya atau malah disimpan di rumahnya.

Menurutnya, semua pejabat wajib membawa semua kendaraan dinas, lalu kendaraan itu akan difoto, dan didata, dimana dan siapa yang memegang kendaraan dinas tertentu. Pasalnya, selama ini, pemerintah hanya mencatat aset di Badan Keuangan dan Aset, tanpa melihat fisik, maka kemungkinan kendaraan itu rusak, atau sudah berpindah tangan juga besar, sehingga dengan kegiatan ini dapat didata secara jelas, baik data kendaraan dan juga pemiliknya, serta bentuk fisik kendaraan.

Dengan apel kendaraan dinas ini, kata Wairata, sesuai dengan data dari BPK, memang ada beberapa kendaraan yang data kendaraannya ada, namum kendaraan sudah tidak ada, ataupun sebaliknya, kendaraannya ada, namun tidak jelas dipegang oleh siapa. Jadi, kata Wairata, jika memang kendaraannya sudah rusak, maka seharusnya dilaporkan dan didata, siapa yang memegang, dan bagaimana kondisinya, dan difoto agar semuanya jelas.

Elvianus Wairata mengaku, sebagai ketua tim WTP Kota Kupang, dia mengaku semua temuan BPK sudah ditindaklanjuti dan dikerjakan secara cepat.

Ia mengaku, Ada empat item yang menjadi temuan BPK, yaitu Dana BOS di Dinas Pendidikan, Investasi permanen, kerugian daerah yang terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja, atau Sat Pol PP, dan Keempat, aset kendaraan dinas dan juga aset bangunan dan tanah.