DPRD NTT Sesalkan UPG 45 Tak Penuhi Undangan

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi II dan V DPRD NTT menyesalkan sikap yang ditunjukkan Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 yang tidak memenuhi undangan dalam menyikapi kasus Lanny Koroh, dosen tetap pada perguruan tinggi itu.

Rapat Gabungan Komisi V dan II dengan agenda pembahasan tindak lanjut pengaduan laporan Lanny Koroh itu berlangsung di Aula Kelimutu Kantor DPRD NTT, Senin, (24/2/2020).

Disesalkan, pihak UPG 45 Kupang yang telah diundang, tidak hadir dalam rapat gabungan tersebut guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang diadukan Lanny Koroh ke DPRD NTT.

Pimpinan rapat, Mohammad Ansor menyampaikan, Komisi V sudah bertemu dengan Lanny Koroh dan mendengarkan keluhannya. Karena itu pihaknya merekomendasikan untuk menghadirkan UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut.

Namun pihak UPG 45 tidak bisa hadir dengan alasan, Rektor David Selan sementara berada di Jakarta.

“Ada konfirmasi pagi hari tadi, bahwa rektornya tidak bisa hadir. Mereka telah menyampaikan permohonan maaf ini kepada Ketua DPRD. Semestinya, kalau rektor tidak hadir, minimal ada perwakilan yang hadir,” kata Ansor.

Politisi Golkar ini menegaskan, ketidakhadiran UPG 45 pada kesempatan ini, bukan berarti tidak akan ada kelanjutan pembahasan masalah yang melilit dosen lulusan Udayana tersebut dengan Kampus yang diwadahi Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPL PT PGRI) NTT.

“Walau pihak UPG 45 tidak hadir, kami tetap menggelar rapat gabungan ini dengan meminta penjelasan dari Bagian Kesra Setda NTT, dan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) NTT,” tandas Ansor.

Rapat gabungan komisi meminta penjelasan Bagian Kesra yang mengetahui, mencermati dan mendalami peristiwa ini. Sedangkan dengan Dinas Kopnakertrans terkait dengan pengawasan, dan tindak lanjut dari pengaduan Lanny Koroh.

UPG 45 Tidak Gubris
Kepala Bagian Ketenagakerjaan Dinas Kopnakertrans NTT, Thomas Suban Hoda mengatakan, dinas sudah menerima surat pengaduan Lanny Koroh pada 4 Februari. Dinas Kopnakertrans juga telah menindaklanjuti dengan memanggil pihak UPG 45 pada 13 Februari guna memberikan klarifikasi.

“Namun pihak UPG 45 tidak menggubrisnya yang ditunjukkan dengan ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan itu. Yang hadir hanya Lanny Koroh bersama pendampingnya,” terang Thomas.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus menunggu partisipasi UPG 45 untuk memberikan klarifikasi. Sesuai standar penanganan pemasalahan hubungan industrial, pihak terlapor harus memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 30 hari untuk dicermati lebih lanjut.

Dibawa ke Pengadilan
Anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Ana Waha Kolin menyatakan kekesalannya atas ketidakhadiran UPG 45 dalam rapat gabungan itu. Padahal maksud dan tujuan rapat ini adalah DPRD ingin memediasi kedua belah pihak, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik.

“Kalau memang dua belah pihak tidak bisa bertemu untuk menyelesaikan persoalan ini, bawa saja ke pengadilan. Di sana masing- masing pihak akan membuktikan siapa kalah dan siapa menang,” tandas Ana.

Ia menegaskan, ketidakhadiran UPG 45 dalam ruang mediasi ini menunjukkan lembaga itu tidak menghargai lembaga legislatif NTT untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Komisi V telah mengagendakan persoalan yang dilaporkan Lanny Koroh menjadi masalah serius untuk diselesaikan,” terang Ana.

Anggota Komisi II dari Partai Demokrat, Reni Marlina Un meminta Pemerintah NTT melalui Dinas Kopnakertrans agar memediasi kedua belah pihak sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan. Karena masalah yang ada menyangkut nasib seorang dosen.

Wakil Ketua Komisi V, Kristien Samiyati Pati juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap UPG 45 yang tidak bisa menghadirkan salah satu perwakilan dalam memenuhi undangan. Ini berarti, pihak universitas tidak menghargai DPRD NTT.

“Perlu digarisbawahi, lembaga legislatif punya andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Kristien.(ntt-lr)