Gambaran Umum Pengelolaan Ketenagakerjaan Indonesia di Kabupaten Belu

Bagikan Artikel ini

Oleh Joseph Franky L. Bere
Undang – Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah merupakan hak dari setiap warga Negara Indonesia, termasuk untuk warga Indonesia di Kabupaten Belu. ( Pasal 27 ayat 2, UUD 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
TKI asal Kabupaten Belu di luar negeri).

Ditengah hingar – bingarnya gejolak dan masalah ketenagakerjaan yang timbul di negeri ini, tidak terkecuali yang sempat menimpa juga warga Belu yang sementara berkiprah untuk perbaikan nasib dengan bekerja di luar daerah atau luar negeri pada kurun waktu sebelum terbitnya produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belu
tentang Pengaturan Ketenagakerjaan bagi warga penduduk Belu Tahun 2013, maupun selang waktu 2013 sampai dengan Tahun 2016.

Hingar – bingar tersebut serta masalah ikutannya ialah tumpuan – tumpuannya pada berbagai masalah pokok yang mendasar, yang intinya ialah minimnya pengetahuan dan ketrampilan calon tenaga kerja Indonesia atau tenaga kerja Indonesia. Sehingga hal ini kiranya menjadi pemicu dan pintu masuk bagi munculnya fenomena
tragis tidak terelakan dan harus dihadapi tenaga kerja Indonesia, terjadinya perlakuan – perlakuan
yang tidak manusiawi hingga ke tingkat taruhan nyawa di Negara pengguna jasa mereka.

Pemerintah Kabupaten Belu nampaknya menyadari betul akan permasalahan untuk
ditangani dan dikelolah secara baik sejak dini, sehingga tidak berbuntut pada suatu kesudahan
yang tragis, melainkan diarahkan lebih kepada bagaimana mengembangkan sumber daya
manusia yang handal sehingga diharapkan mampu memberi nilai tambah, kepada upaya
perbaikan kesejahteraan individu dan masyarakat karena berperan sebagai sumber devisa, tidak
hanya bagi Negara tetapi juga pembangunan daerahnya sendiri.

Obsesi Pemerintah Daerah seperti ini dilansir sekilas di atas sepertinya melandasi terbentuknya sebuah Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Belu (KPTKI) pada tahun 2016 yang lalu, dengan tugas
khusus bekerjasama dengan lintas sektoral dengan institusi terkait dan masyarakat segera
menangani dan menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia Kabupaten Belu pada seluruh
tingkatannya.

maka sejak itu lebih kurang telah berupaya maksimal melakukan fungsi – fungsi perlindungan
tenaga kerja Indonesia kita, baik rutin maupun operasional, dan selalu bermitra dengan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu serta pihak – pihak pengerah tenaga kerja
Indonesia swasta yang ada di daerah ini.

Untuk pengembangan kedepan agar semakin terfokus pada sasaran positif sebagaimana
yang disignalir diatas, Komisi memandang perlu untuk memberikan beberapa pertimbangan
sekaligus usul – saran kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui leading sektor Dinas
Ketenagakerjaan setempat, berupa pengembangan fungsi – tugas perlindungan ke arah
peningkatan yang sejauh ini kewenangan tugas – tugas komisi tersebut masih sangat terbatas
karena fokusnya hanya untuk penanganan kondisi – kondisi represif atau darurat.

Oleh karena itu komisi mengarahkan penajaman – penajaman tugas yang diarahkan kepada ruang lingkup
rangkaian menyeluruh dan komperhensip sebagai suatu sistem yang benar – benar terpadu.
Asusmsi kami ialah bahwa tahap awal penyiapan sumber daya manusia ketenagakerjaan adalah
urgen sebagai tindakan preventif – arif karena menentukan kualitas akhir perjalanan karier
seorang tenaga kerja Indonesia yang berhasil.

Demikian gambaran umum selintas Pengelolaan Ketenagakerjaan Kabupaten Belu yang dapat kami sampaikan semoga mendapatkan tanggapan yang baik, paling tidak meminimalisir persoalan dan memperbesar manfaat bagi tenaga kerja Indonesia khusus di Kabupaten Belu tercinta.
Joseph Franky L. Bere, SH. MH/ Wakil Ketua KPTKI Kabupaten Belu