Dinas Pendidikan Terus Pantau Larangan Bawa HP, dan Motor Bagi Siswa SD, dan SMP di Kota Kupang
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pasca pemerintah Kota Kupang mengeluarkan larangan bagi para siswa, khususnya siswa Sekolah Menegah Pertama atau SMP dan Sekolah Dasar, atau SD agar tidak membawa motor dan Handphone ke Sekolah, Dinas Pendidikan selaku dinas yang berurusan langsung dengan pihak Sekolah, terus melakukan monitoring disekolah-sekolah menyangkut larangan yang dikeluarkan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, kepada wartawan di ruangkerjanya, Senin, 13 Januari 2019 mengatakan, selama proses monitoring ini syukur belum ditemukan ada siswa bawa motor ke sekolah, karena aturan tersebut benar dilaksanakan oleh pihak sekolah yang ada. Guru atau kepala sekolah selalu mengawasi tiap pagi di gerbang sekolah, sehingga siswa yang membawa motor kesekolah dengan sendirinya di suruh pulang dan orang tuanya di panggil.
” Kami tidak main-main dengan larangan ini. Jika ada siswa yang membawa HP dan motor maka akan langsung disuruh pulang,” kata Dumul.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan tentunya bagian dari pencegahan dan untuk keselamatan anak didik. Karena di zaman sekarang, banyak siswa yang membawa handphone dan motor ke sekolah, dan hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan karakter anak.
Dumul mengaku, salah satu aspek dari pembentukan karakter adalah bagaimana interaksi sosial anak, termasuk bagaimana membentuk kepekaannya terhadap lingkungan sekitar. Anak harus bermain dengan sesamanya dan saling berinteraksi, sehingga larangan membawa handphone ke sekolah berguna agar siswa bisa berinteraksi bersama teman-temanya ketimbang harus berlama-lama berurusan dengan handphone dan kebut-kebutan dijalan raya.(ntt-ym)