Cegah Kembali Retraffick TKI, Kemensos dan Rumah Perempuan Lakukan Bimsos Bagi Mantan TKI

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dalam Rangka pencegahan bagi Warga Negera Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) agar tidak kembali lagi menjadi korban (retraffick) setelah pulang kembali ke daerah asal, maka Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitas Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTS & KPO mengelar bimbingan sosial (Bimsos) bagi bagi mantan WNI M KPO berupa bantuan dana stimulan guna dikelolah secara baik untuk melakukan usaha untuk keberlanjutan kehidupan mereka.

Kegiatan yang berlangsung di Gereja GMIT Bethesda Tarus Kabupaten Kupang, Rabu 13 November 2019 dikuti 250 orang WNI M KPO yang berada di Kabupaten Kupang, NTT. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh RSTS & KPO bekerjasama dengan Lembaga Kesejetheraan Sosial (LKS) Lembaga Rumah Perempuan Kupang dan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Kupang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur RSTS & KPO, Waskito Budi Kusumo, Kepala Dinsos Provinsi NTT, dr. Meserasi Autapah, Kepala Dinsos Kabupaten Kupang, Yohanis Masneno, serta Direksi Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat Sinlaeloe.

Direktur RSTS & KPO, Waskito Budi Kusumo dalam sambutanya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan, skill kepada WNI M KPO agar mampu untuk meningkatkan keberfungsian sosial di masyarakat dan mempunyai rintisan usaha dalam meningkatkan mata pencaharian melalui pemberian bantuan stimulan usaha sebesar Rp.900.000 perorang yang diberikan melalui rekening.

“Kadang-kadang kita melihat hidup di luar negeri enak, namun belum tentu baik. Oleh karena itu kita bersama Dinsos melihat hal ini bisa membantu mereka yang sudah dipulang untuk bagaimana bisa melakukan kegiatan berkelanjutan bagi kehidupan WNI M KPO,” ujarnya.

Menurutnya, Bimbingan sosial ketrampilan yang diberikan tersebut terdiri dari kegiatan praktek belajar pembuatan kue, praktek olahan pangan strategi memulai usaha-usaha, dan strategi pemasaran. Pasalnya WNI M KPO yang dipulangkan dari Malaysia dan negara lain akan mengalami situasi berisiko yang berkelanjutan diantaranya kekurangan informasi akses bantuan, resiko dan masalah yang terkait kepulangan yakni resiko pulang ke rumah tanpa hasil, malu, dijebak dihutang, dis-harmoni keluarga, berhutang selama kepulangan hingga mengalami sakit/cacat fisik.

Untuk mengatasi permasalah tersebut, kata dia, pemerintah telah banyak melakukan berbagai upaya mulai dari hulu hingga hilir meliputi rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial.

“Secara data WNI Mingran bermasalah di 10 provinsi di Indonesia teratas dari Malaysia yang dipulangkan ke daerah asal tahun 2016-2018, secara total 22.388 orang, dan dimana untuk NTT berada pada posisi urutan ke lima,” ujarnya.

Oleh karena itu, bantuan sebesar 900.000 perorang yang diberikan melalui rekening hanya stimulan, sehingga dalam pengelolaan dia behasil maka dapat dibuat proposal untuk dikirim ke Kemensos guna dibantu lagi dana dalam pengembangan usaha nantinya.

Sementara itu, Direksi Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat- Sinlaeloe mengatakan, bekerja diluar negeri adalah hak seseorang, namun tentunya dalam bekerja diluar negeri ada banyak tantangan diantaranya akses informasi, serta tidak.memiliki ketrampilan yang memamadai.

Untuk itu, kata Libby, melalui bimbingan sosial ini untuk keberlanjutan hidup setelah sudah berada di daerah asal.” Karena ada kelompok yang pernah dibina oleh rumah perempuan yang memdapat bantuan kemudian menjual hasilnya dan kembali untuk migrasi lagi ke luar negeri dengan cara yang tidak dengan prosedural. Sehingga Diharapikan dengan bantuan yang dapat dikelolah sebagai usaha produktif yang dapat guna keberlansungan hidup selanjutnya, agar tidak lagi kembali menjadi korban trafficking.