RPK Gelar Pelatihan Responsif Gender Bagi Aparat Penegak Hukum

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Rumah Perempuan Kupang dan sanggar suara perempuan Kupang menggelar Pelatihan gender responsif dalam peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi aparat penegak hukum, di hotel Olive, Selasa 17 September 2019. Pelatihan ini diikuti oleh aparat penegak hukum dari Polres Kupang Kota dan Polres Kupang sebanyak 20 orang.

Direktris Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe, mengatakan, Kekerasan terhadap perempuan adalah Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin, yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau Penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di rana publik dan rana domestik.

Menurutnya, Fenomena maraknya kasus Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi terjadi. Berdasarkan Catatan Pendampingan Rumah Perempuan 3 tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 497 kasus jumlah ini tentu saja bukan merupakan representasi dari kasus yang terjadi dalam masyarakat karena kasus kekerasan terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es.

Libby menjelaskan, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan oleh berbagai pihak baik Pemerintah, Masyarakat, Lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekerasan, Aparat Penegak Hukum, Gereja dan lain-lain.

Sesuai dengan kapasitas dan kewenanganya masing-masing, maka semua harus berperan, karena ini merupakan masalah bersama.

Libby Sinlaeloe mengaku, RPK sebagai Lembaga yang memberikan layanan terhadap korban terus membangun sinergisitas dengan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum sehingga tercapai layanan yang responsif gender terhadap korban.

Libby menyebutkan, tujuan kegiatan pelatihan Pelatihan gender responsif dalam peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi aparat penegak hukum, demi meningkatnya pengetahuan dan pemahaman aparat Penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang responsif gender.

selain itu, Pelatihan ini Juga untuk meningkatkan sensitifitas Aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memberikan rasa aman dan adil bagi korban.

Narasumber dalam pelatihan ini yaitu Veronika Ata, SH.Mhum dengan materi Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender. Narasumber kedua Bertha Hangge, SH dengan materi Mandat dan Kewenangan Aparat Penegah Hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.