Hakim Tolak Saksi Kasus NTT Fair

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Fransiska Paula Nino menolak ketiga saksi yang diajukan tim jaksa Kejati NTT dalam sidang Pra-Peradilan Proyek NTT Fair.

Penolakan ini terjadi dalam sidang lanjutan pra-peradilan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT, YA terhadap Jaksa Agung cq Kajati NTT di PN Kupang, Selasa (3/9/2019).

Dalam sidang pra-peradilan dengan agenda mendengar keterangan saksi termohon (Jaksa Agung cq. Kajati NTT), tim jaksa mengajukan tiga nama saksi. Para saksi yang diajukan yakni Wijaya (Jaksa/Kepala Seksi Kasi Penuntutan Kejati NTT), Hadmen Puri (Kontraktor/Pemilik PT Cipta Eka Puri) dan Very John Pandie (penghubung). Sedangkan tim jaksa beranggotakan Akmal Kodtrat, Roberth Jimmy Lambila, Arif Sumartono, dan Benfrid C.M. Foeh.

Fransiska menilai, saksi yang diajukan tim jaksa itu tidak independen dan berada di bawah tekanan Kejati NTT. Karena itu sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan kesimpulan pihak pemohon dan termohon pada Kamis, 4 September.

Alasan penolakan hakim tersebut tak dapat dibantah tim jaksa karena keterangan saksi Wijaya yang merupakan seorang jaksa/Kasi Penuntutan pada Kejati NTT tidak independen dan akan memihak pada termohon. Sedangkan Hadmen Puri dan Very John Pandie yang adalah tersangka yang sedang ditahan Kejati NTT dalam Kasus NTT Fair berada di bawah teknan pihak kejaksaan.

Kuasa Hukum YA, Rusdinur mengatakan, insiden yang memalukan tersebut merupakan ‘pukulan telak’ bagi pihak jaksa. “Independensi dan profesionalisme jaksa dalam menyidik kasus NTT Fair akan dipertanyakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Ia berargumen, seharusnya termohon mendatangkan saksi ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan pihaknya selaku pemohon dalam gugatan pra-peradilan tersebut. Selain itu, juga untuk membantah keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon dalam sidang sebelumnya.

“Patut dipertanyakan, mengapa saksi yang dijukan termohon adalah seorang jaksa dan tersangka seperti klien kami yang jelas-jelas sedang ditahan Kejati NTT. Jangankan hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independen,” tegas Rusdinur.