Realisasi Kebijakan Tax Amnesty Telah Capai Rp13,8 Miliar
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terhitung sejak Pemerintah NTT mengeluarkan kebijakan tax amnesty pada 1 Agustus lalu, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari kebijakan itu telah mencapai Rp13,8 miliar.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah NTT, Zet Sony Libing sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/8/2019).
Ia menjelaskan, dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 63/2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang tax amnesty. Kebijakan itu berupa pemberian keringanan dan pembebasan pajak untuk rakyat NTT. Pembebasan yang diberikan itu berupa denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor. Bebas balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor angkutan umum berbadan hukum. Juga bebas denda keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan SWDKLLJ. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Alumni SMA Negeri 1 Maumere angkatan 1988 ini mengatakan, realisasi pendapatan setelah adanya kebijakan tax amnesty itu hingga 20 Agustus telah mencapai Rp13,8 miliar lebih. Walau demikian, akibat kebijakan itu dana yang tidak masuk di kas daerah sebagai bagian dari pendapatan sebesar Rp1,6 miliar.
“Kami optimis, hingga batas waktu terakhir pemberlakuan kebijakan itu pada 31 Oktober mendatang, realisasi pendapatan bisa mencapai Rp41 miliar,” kata Sony Libing.
Ia menyampaikan, dari data sementara realisasi pendapatan dimaksud, raihan terbesar berasal dari Samsat Kota Kupang yang mencapai 28 persen. Diikuti dengan Samsat Sikka dan Timor Tengah Selatan (TTS). Sedangkan Samsat kabupaten lainnya lebih sedikit karena sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Pada kesempatan itu Sony Libing mengungkapkan, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), target PAD 2019 ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Pihaknya menargetkan realisasi PAD hingga akhir tahun mencapai Rp1,345 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2018, terjadi kenaikan sebesar kurang lebih Rp213 miliar. Tahun 2018 lalu realisasi PAD mencapai Rp1,1 triliun.
“Tahun 2020 mendatang kami targetkan PAD sebesar Rp1,450 triliun. Artinya, progres pencapaian PAD setiap tahunnya terus mengalami peningkatan,” papar Sony Libing.
Ia menambahkan, sumber PAD berasal dari pelayanan PAD seperti pajak, retribusi dan lain-lain PAD yang sah. Selain itu bersumber dari deviden BUMD antara lain Bank NTT, Jamkrida, Askrida, dan PT Flobamora.