HUT RI ke-74, 161 Napi Lapas Atambua Dapat Remisi, 4 Bebas

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 161 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Atambua dapat remisi dari Presiden Joko Widodo di peringatan HUT RI ke-74 tanggal 17 Agustus 2019.

Adapun dari total 161 orang warga binaan penerima remisi, empat orang nara pidana yang mendapat bebas murni, sementara sisa lainnya masih menjalani masa pidana.

Pemberian remisi bagi 161 warga binaan itu berlangsung dalam acara perayaan Kemerdekaan RI ke-74 di Lapas Klas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Sabtu (17/8/2019).

Kepala Lapas Klas IIB Atambua Muhammad Ridwan Toro menuturkan, jumlah warga binaan pada Lapas Atambua sebanyak 225 orang namun yang mendapat remisi di hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 hanya 161 orang sesuai dengan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Dari jumlah 225 orang warga binaan, kami ajukan remisi ke Menteri Hukum dan HAM bagi 161 orang. Semuanya dapat remisi dan empat diantaranya dinyatakan bebas yang lainnya masih menjalani masa pidana,” ujar dia.

Ridwan berharap kepada empat warga binaan yang langsung bebas agar selalu mensyukuri makna kebebasan serta menjadi pribadi yang lebih baik pasca kembali ke tengah masyarakat.

“Jangan sia-siakan kebebasan ini dan jalani hidup dengan baik di luar. Manfaatkan bekal keterampilan selama berada di dalam lapas agar menjadi modal bagi penunjang perekonomian,” pinta dia.

Ridwan juga ingatkan kepada warga binaan yang telah menghirup udara bebas agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat mengantarkan dirinya kembali ke dalam Lapas.

“Warga binaan yang dinyatakan bebas sudah kita lepas dengan ikhlas. Kita juga harap agar memulai hidup yang baru maka jangan pernah mencoba untuk kembali ke tempat ini,” pesan dia.