Dana Kelurahan di Kota Kupang Belum Terealisasi
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dana kelurahan yang merupakan bantuan dari Pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di Kota Kupang belum juga terealisasi. pasalnya, sampai saat ini dana kelurahan belum ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan.
Kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (15/08/2019) Camat Kota Lama, Sammy Mesakh, mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui tentang kelanjutan dana kelurahan.
“Kami prinsipnya hanya menunggu saja sesuai dengan instruksi, karena semuanya tergantung dari pemerintah pusat, jika sudah ada maka akan digunakan sesuai dengan peruntukan,” ujarnya.
Menurut Camat Kota Lama, dana kelurahan ini sesuai dengan petunjuk yang telah diterima, hanya digunakan untuk dua kegiatan, yaitu untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
“Tetapi kami belum mendapatkan secara pasti petunjuk tentang pemakaian dana kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat, maka kami masih memfokuskan pada pembangunan infrastruktur di kelurahan saja,” katanya.
Menurutnya, untuk pembangunan infrastruktur, para lurah akan menjaringnya dari masyarakat, warga akan menyepakati bersama apa saja yang mau dibangun dengan dana kelurahan ini, lalu dilakukan perencanaan untuk dilaksanakan.
“Jadi bukan camat dan lurah yang pergi dan mencari-mencari proyek lalu terlibat langsung dalam proyek pembangunan di kelurahan, lurah hanya menggelar rembuk warga untuk melihat dan melakukan perencaaan bersama, setelah itu akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR sebagai pelaksana,” katanya.
Dia menjelaskan, pembangunan infrastruktur juga dilihat agar tidak terjadi pendobelan, misalnya ada jalan yang sudah dibangun menggunakan APBD murni, lalu terjadi pendobelan menggunakan dana kelurahan, tentunya ini akan menjadi masalah.
“Jadi setelah lurah dan warga sepakat apa-apa saja yang mau dibangun di kelurahan, yang belum terakomodir atau belum masuk dalam skala prioritas pemerintah daerah, itulah yang dibangun menggunakan dana kelurahan ini,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, dana kelurahan untuk 51 kelurahan di Kota Kupang sebanyak Rp 18 miliar lebih, satu kelurahan mendapatkan Rp 370 juta lebih.
“Anggaran ini, sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, anggaran ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, drainase dan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, kata Jeffry, semua lurah dapat mengusulkan perencanaan untuk pemanfaatan dana kelurahan ini. Badan Keuangan juga meninta para lurah melalui para Camat, agar bisa berkoordinasi dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk perencanaan penggunaan anggaran ini.
“Kami meminta para camat agar berkoodinasi dengan Dinas PUPR, yang juga melaksanaan pekerjaan yang sama, jangan sampai ada pendobelan atau tumpangtindih pekerjaan, jangan sampai ada pekerjaan jalan yang sudah dicover oleh APBD, namun diusulkan lagi untuk pemanfaatan dana kelurahan ini,” ujarnya.
Jeffry Pelt menjelaskan, jika ada pekerjaan infrastruktur yang sudah dikerjakan menggunakan anggaran APBD atau lainnya, lalu diusulkan lagi menggunakan dana kelurahan, maka tentunya pekerjaan ini tidak bisa dilaksanakan karena akan terjadi kerugian disana.