LPSK Siap Lindungi Saksi pada Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi para saksi yang terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (15/6/2019) mengatakan, LPSK mencermati sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Kontitusi pada Jumat, 14 Juni 2019.

“Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon Calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pihak pemohon menyampaikan pentingnya witness protection (perlindungan saksi) dalam proses persidangan di MK,” ungkapnya.

Menyikapi pernyataan dari pihak Pemohon tersebut di atas, LPSK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. LPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memberikan perilindungan kepada saksi/korban tindak pidana.
  2. Namun LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini dengan mekanisme:

a. MK memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan tersebut bekerjasama dengan LPSK; atau

b. MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh MK.

Hasto menjelaskan, terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki Nota Kesepahaman yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 6 Maret 2018. Dalam pasal 3 huruf a dari nota kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya.

Perlindungan yang dapat diberikan LPSK berdasarkan UU antara lain, perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir dipersidangan, pergantian identitas dan perlindungan hukum.

“Perlindungan saksi dimaksud pada angka 2 di atas dapat diberikan kepada saksi dari para pihak dalam sengketa pilpres,” terangnya.

LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proses hukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan khususnya pemberian keterangan secara bebas (tanpa tekanan/ancaman) oleh saksi.