Mahkamah Konstitusi Registrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi atau pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 02, H.Prabowo Subianto – H.Sandiaga Salahuddin Uno, pada Selasa, 11 Juni 2019 yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan (dkk).

Juru Bicara MK RI, Fajar Laksono dalam keterangan tertulis menyebutkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganagan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PMK 2/2019).

Registrasi perkara tersebut ditandai dengan terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera MK, Muhidin.

Berdasarkan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah Permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK. Dengan demikian, sesuai pula dengan PMK 2/2019, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.

“Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan permohonan Pemohon,” kata Fajar, Rabu (12/6/2019).

Sejalan dengan PMK 2/2019, pada Selasa 11 Juni 2019, MK juga telah mengirimkan salinan permohonan Pemohon yang telah diregistrasi tersebut kepada Termohon (KPU), Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang lain (Pihak Terkait), serta BAWASLU. Berdasarkan PMK 4/2019, paling lama 2 (dua) hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan, Termohon dan BAWASLU mengajukan Jawaban Termohon.

“Sementara, Pihak Terkait dapat mengajukan keterangan Pihak Terkait paling lama 1 (satu) hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Pada hari yang sama, MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu” ujar Fajar.