NTT Butuh Investor yang Punya Komitmen Sejahterakan Rakyat

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan banyak investasi untuk kemajuan daerah berbasis kepulauan itu. Meski begitu, investor yang dibutuhkan adalah yang punya komitmen memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi sampaikan ini dalam Rapat Temu Investor sekitar Kawasan Pemukiman Transmigrasi di Kupang, Rabu (10/4/2019). Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Tentu saja kita akan mengundang investor ke sini. Investor tentu ingin mencari keuntungan, itu tidak bisa dihindarkan. Tapi kami dengan tegas mengatakan, siapa pun yang menanamkan modalnya di NTT harus perhatikan masyarakat di sekitarnya. Investor kita suruh masuk, tapi  masyarakat harus diseimbangkan dalam hak-haknya maupun sebagai aset produksi dalam perusahaan,” tegas Nae Soi.

Menurut Nae Soi, dengan Pariwisata sebagai sektor andalan penggerak ekonomi, NTT bertekad untuk menyumbangkan sesuatu bagi kebutuhan nasional. Dalam perspektif ini, NTT mengembangkan revolusi hijau dan revolusi biru. Salah satu revolusi biru adalah pengembangan garam. Tujuan keduannya adalah kemakmuran sebesar-besarnya untuk masyarakat. Kami mengundang sebanyak mungkin investor untuk masuk ke NTT.

“Investor diharapkan memperhatikan prinsip simbiosis mutualisme, saling menghidupkan. Kita butuhkan investor, tapi rakyat juga butuhkan kemakmuran dan menjaga lingkungan. Alam harus dijaga. Karena itu khusus untuk tambang, minta maaf saja, kami melakukan moratorium bagi tambang galian seperti emas, mangan karena akan ganggu kelestarian alam dan tidak sesuai dengan semangat kami untuk kembangkan pariwisata,” jelasnya.

Dia menyatakan, Pemerintah Provinsi NTT bertekad memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha. Permasalahan- permasalahan terkait investasi seperti lahan dan sebagainya harus bisa difasilitasi dengan baik agar dapat mengakomodir kepentingan investor dan masyarakat.

“Kami sangat paham bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum. Teman-teman pengusaha tak perlu takut, kita berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum ini,” kata Nae Soi.

Karena itu, lanjut Nae Soi, pihaknya akan koordinasikan hal tersebut dengan para para kepala daerah tentang hambatan- hambatan yang dihadapi. Prinsipnya adalah “bonum commune suprema lex” atau kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi.

“Kalau ada aturan yang hambat kesejahteraan umum, maka harus utamakan bonum commune. Termasuk kami akan mencabut perusahaan yang sudah dapat HPL, tapi tidak memanfaatkannya,” tandas Nae Soi.

Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Kementerian Desa PDTT, H.M Nurdin mengatakan, dalam mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi melalui konsep Kota Mandiri Terpadu (KMT), Kementerian PDTT melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan pola investasi. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Di kawasan transmigrasi, ada kawasan-kawasan sisa yang disebut lahan-lahan cadangan atau lahan sisa yang belum termanfaatkan. Lahan-lahan inilah yang kita kerjasamakan dengan investor melalui sistem HPL (Hak Pengelolahan Lahan), di mana perusahan mengusahakan komoditi-komoditi mereka sekaligus mensejahterakan masyarakat transmigran di sekitar kawasan, serta pengembangan infrastruktur di daerah tersebut,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sejumlah kendala yang dialami yaitu kurangnya minat warga lokal untuk menempati Satuan Pemukiman (SP) baru tersebut. Padahal, kawasan ini sangat potensial untuk jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Ada pikiran supaya para TKI asal NTT yang pulang itu bisa memanfaatkan potensi ini. Kesulitan lainnya yaitu soal perizinan dari pemerintah daerah, agar bisa difasilitasi untuk dicarikan jalan keluarnya,” paparnya.

Pimpinan PT Tamaris Garam Nusantara, Rusni Kartina mengungkapkan kesulitan yang dialami adalah terkait lamanya proses dan rumitnya mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah.

“Kami mengharapkan pemerintah provinsi untuk melakukan fasilitasi. Kesulitan lainnya adalah terkait sosialisasi bersama masyarakat adat. Kami tentu sangat menghargai dan menjunjung tinggi kearifan lokal seperti ini, namun kami punya target produksi. Kami mengharapkan forum diskusi ini bisa menghasilkan jalan keluar terbaik. Dukungan dari pemerintah dalam hal kebijakan dan legalitas sangat kami harapkan,” jelas Rusni.