Terlibat Judi Bola Guling, Pelajar SMA di Kupang Diringkus Polisi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Seorang pelajar kelas 3 SMA di Kota Kupang, terlibat tidak pidana perjudian jenis Bola Guling ditangkap polisi di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (25/2/2019).
Pelaku berinisial IHIM alias Iggor (17), warga Jalan Beringin Merah, RT 016/ RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditangkap saat sedang asyik bermain judi.
Selain Iggor, polisi juga meringkus YDB alias Johan (34), sebagai bandar judi bola guling, warga Jalan Ahmad Dahlan IV, RT014/RW004, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Alexander Aplunggi didampingi Bidang Humas Polda NTT, AKP I Ketut Shedra sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (6/3/2019).
Menurut Alexander, saat penggerebekan yang dilakukan Tim Resmob Subdit III Jatanras, salah seorang pelaku lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku ditangkap pada Senin, 25 Februari 2018, sekitar pukul 23.00 Wita, saat sedang melakukan permainan judi bola guling di Jalan Amanuban, Kelurahan Kayu Putih,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah meja bola guling berwarna hitam, 1 lembar layar bertuliskan angka, empat batang kayu penyangga meja bola guling, 1 botol bedak, 1 buah bola guling, dan uang sebesar Rp570.000.
“Awalnya para pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada terjadi permainan judi, sehingga tim langsung turun dan melakukan penggerebekan di sana,” ungkapnya.
Alexander mengatakan, dari dua pelaku yang diamankan tersebut, salah satu diantaranya yakni IHIM alias Iggor yang masih berstatus pelajar, tidak ditahan dan saat ini dikenakan wajib lapor.
“Pertimbangan kami adalah pelaku masih di bawah umur dan masih bersekolah, dan juga proses penanganannya didampingi orang tua yang bertanggung jawab menghadirkannya setiap saat. Sehingga kebijakan ini kami berikan agar pelaku bisa terus bersekolah,” ujarnya.
Terkait salah satu pelaku yang hingga kini masih buron, Alexander menyatakan, merupakan bagian dari tanggung jawab polisi untuk melakukan penangkapan. Polisi sudah mengantongi nama, alamat dan ciri-ciri fisik pelaku.
“Kita masih berupaya, mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa segera diamankan,” kata Alexander.
Alexander menambahkan, terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP.