Bawaslu Belu Terima Berkas APK Yang Dirusak Dari Panwascam Raimanuk

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Panitia Pengwas Kecamatan (Panwascam) Raimanuk melimpahkan berkas pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif ke Bawaslu.

Berkas pengrusakan APK Caleg diserahkan langsung Perwakilan Panwascam Raimanuk ke Bawaslu Belu yang diterima Ketua Bawaslu Andre Parera didampingi Pejabat Bawaslu disaksikan pihak Polres Belu diruang rapat, Jumat (1/3/2019).

Dituturkan bahwa, APK Caleg yang dirusak dengan cara disobek di wilayah Raimanuk berjumlah lima buah Baliho. Empat buah Baliho Caleg Partai Amanat Nasional dan satu buah Baliho PDIP.

“Ada lima bukti yang dilaporkan warga ke Panwascam sudah selesai di tingkat Kecamatan dan hari ini limpahkan ke Bawaslu,” ujar dia.

Dikatakan, sejauh ini baru lima bukti yang dilaporkan. Memang ada banyak Baliho seperti Baliho Caleg DPD, ada dua Baliho Demokrat, Berkarya yang dirusak oleh warga tapi kasus pengrusakan itu tidak dilaporkan ke Panwascam.

“Kita proses yang dilaporkan karena itu merugikan, tapi yang tidak dilapor kita tidak proses,” ujar Parera

Jelas dia, pelimpahan berkas ke Bawaslu setelah selesai proses di Panwascam. Tetapi karena pidana limpahkan ke Kabupaten dan diproses bersama Gakkumdu. “Proses hari ini kami menerima pelimpahan berkas dari Kecamatan dilanjutkan dengan bahas bersama selanjutnya dilaksanakan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saski pada pekan depan,” sebut Parera.

Sementara penjelasan perwakilan Panwascam Raimanuk, ada dua Partai yang melaporkan kasus pengrusakan Baliho yaitu PDIP Caleg DPRD Belu atas nama Defrosa Leo Luman dapil 4. Sedangkan APK Caleg PAN yang dirusak yakni, Wendelina Atok Caleg DPRD Belu, Maria Y Bone Caleg DPRD Propinsi, Bernadinus Taek Caleg DPRD Propinsi dan Anang Noto Prawiro Caleg DPR RI.

Kejadian pengrusakan APK berupa Baliho Caleg dari kedua Partai di wilayah Raimanuk terjadi pada tanggal 25 Februari dini hari lalu dan pada tanggal 26 dilaporkan ke Panwascam dilanjutkan dengan proses di tingkat Kecamatan.

Saat disinggung soal sejumlah APK yang terpasang di tempat terlarang namun belum ditertibkan, jelas Parera pihaknya telah melakukan dua kali penertiban APK di wilayah 12 Kecamatan. Namun setelah pembersihan kali lalu di Februari lalu ternyata masih ada yang pasang baru di tempat terlarang.

“Awal bulan Maret ini akan kami lakukan penertiban. Sesuai prosedur kita akan surati Partai setelah itu waktu tiga hari tidak diindahkan akan kita tindak. Kita tidak setiap hari lakukan penertiban tapi kita lakukan secara periode,” pungkas Parera.