Mempertanyakan Prosedur Pemberian Remisi terhadap Pembunuh Jurnalis
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menolak remisi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres. No. 29 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, yang divonis penjara seumur hidup namun mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Menyikapi remisi tersebut, AJI Jakarta mengadakan diskusi publik bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di sekretariat Komnas HAM Jakarta pada jumat siang (8 Feb 2019). Dalam diskusi tersebut, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mempertanyakan indikator pemberian remisi kepada Susrama.
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas. Yang disebut berkelakuan baik di dalam Lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasannya kepada publik,”kata Amiruddin. Pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menurut Amiruddin, menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kebebasan pers dan hak-hak publik dalam mengakses informasi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi tersebut. Asfinawati menilai pemberian remisi Susrama sangat ganjil, karena Susrama sampai sekarang belum mengakui perbuatannya meski telah ada kekuatan hukum yang tetap atas kasusnya. “Kita memang tidak pernah tahu bagaimana pemilihan orang-orang yang menerima remisi. Dalam kasus Susrama, yang bersangkutan sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di Lapas,” kata Asfinawati.
Bagi Asfinawati, sikap yang jelas harus ditunjukkan dalam kasus remisi Susrama. Menyetujui remisi juga bisa diartikan mendukung politik penegakan hukum yang keliru.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan telah berulang kali menyatakan pemberian remisi bagi Susrama telah mencederai rasa keadilan bagi terpidana, tanpa mempertimbangkan apa yang dirasakan oleh keluarga korban, dan juga jurnalis di seluruh Indonesia. “Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.
AJI Jakarta merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi yang menolak remisi terhadap Susrama. “Sikap AJI Jakarta telah tegas, vonis pengadilan terhadap Susrama adalah contoh berhasilnya penegak hukum menindak tegas para pembungkam kebebasan pers,”kata Asnil Bambani Ketua AJI Jakarta. Diskusi ini digelar AJI Jakarta, sebagai bentuk solidaritas penolakan terhadap remisi tersebut.

