Polres Alor Periksa Kesehatan 18 Nelayan yang Sempat Ditahan di Timor Leste
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Alor bersama Petugas Kesehatan Alor Kecil dipimpin langsung Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 18 orang nelayan asal Pulau Buaya di Puskesmas Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (26/1/2019) siang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/1/2019).
Menurut Jules, 18 orang nelayan asal Kabupaten Alor yang sempat ditahan Angkatan Laut Timor Leste itu sudah tiba di kampung halamannya di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal), Jumat (25/1/2019). Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka baik fisik maupun mental.
“Pada hari ini yang hadir mengikuti pemeriksaan kesehatan hanya tujuh orang dari 18 orang nelayan yang ditahan,” ungkap Jules.
Jules mengatakan, pemeriksaan kesehatan penting dilakukan mengingat para nelayan menempuh perjalan yang cukup jauh serta kondisi cuaca laut yang kurang baik, keadaan tersebut membuat para nelayan mengalami kelelahan maupun tekanan psikologis.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Jules, meliputi cek tekanan darah, telinga hidung dan tenggorokan (THT), pemeriksaan fisik dan konsultasi kesehatan termasuk keluhan kesehatan para nelayan.
“Para nelayan ini sebelumnya ditahan selama empat hari oleh Angkatan Laut Republik Democratic Timor Leste (RDTL) dan dibebaskan setelah mengikuti persidangan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Berikut ini nama tujuh nelayan yang mengikuti pemeriksaan kesehatan yakni, Talip Samrudin Lolong (34), Masa Burhan (36), Bahrudin Arsat (30), Rahmat Arsat (43), Hikma Hasan (33), Umar Bahudin (22) dan Manto Usman (20).
“Sedangkan 11 orang nelayan lainnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada hari Senin, 28 Januari 2019,” sebut Jules.
Untuk diketahui, Pengadilan Dili pada Rabu (23/1/2019) pukul 18.00 waktu setempat, telah membebaskan 18 nelayan Indonesia asal Kabupaten Alor beserta 3 kapal mereka yang sebelumnya ditangkap oleh AL pada Sabtu (19/01/2019).

