‘Bermasalah’ Gedung Pasar Rakyat Jenilu Dibangun di Atas Lahan Warga Bersertipikat

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pembangunan gedung pasar rakyat Jenilu di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL telah selesai pengerjaan. Namun, sampai saat ini gedung untuk warga lakukan aktifitas berdagang atau transaksi jual beli sekali dalam seminggu itu tidak dimanfaatkan.

Pasalnya, bangunan gedung pasar rakyat Jenilu yang dibangun di atas lahan milik warga Desa Jenilu persisnya di tepi pantura Atapupu itu memiliki dokumen atau bukti kepemilikan berupa sertipikat tanah yang dipegang ahli waris pemilik lahan sampai saat ini.

Sulung Kapir selaku ahli waris lahan membenarkan bahwa, gedung pasar rakyat Jenilu dibangun di atas lahan milik warga yang memiliki sertifikat atas nama ayahnya Zakarias Kapir. Luas lahan tersebut kurang lebih setengah hektar.

“Lahan itu setengah hektar lebih. Sertipikat atas nama Bapak Zakarias Kapir dan ahli waris ada enam orang,” urai Kapir, Selasa (22/1/2019).

Dikatakan, pembangunan gedung pasar itu sejak tahun lalu. Namun selaku pemilik lahan sejak dibangun sampai selesai gedung tersebut tidak pernah ada koordinasi dari pihak Dinas teknis dan Desa dengan ahli waris.

Bahkan jelas Kapir, bangunan pasar sudah diresmikan oleh Sekda Belu sejak tiga bulan lalu tapi sampai saat ini belum berfungsi atau dimanfaatkan karena tidak ada lahan parkir dan tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan dari Pemerintah Desa.

“Lahan itu bersertipikat atas nama Zakarias Kapir. Utara berbatasan dengan selat ombai, selatan dengan Damianus Manek, barat dengan kali mati, timur dengan Markus Bau. Jadi tidak ada tanah Pemerintah disini. Itu semua lahan warga yang sertifikatnya tahun 1993,” terang dia.

Masih menurut Kapir, di atas lahan milik mereka itu terdapat dua bangunan yang mana satu bangunan loz pasar dan satu lagi bangunan BUMdes. Akui dia, waktu Perindag dong datang ketemu saya, saya kasih keluar sertipikat dong kaget karena Kepdes ajukan untuk bangun dia bilang tanah negara makanya dikerjakan.

“Ternyata itu lahan warga bersertipikat dan sampai dengan hari ini Desa dan Kecamatan tidak pernah koordnasi dengan pemilik lahan. Gedung pasar dan Kantor BUMdes itu di atas saya punya lahan,” ujar dia.

Pantauan media, Senin (21/1) pasca dibangun gedung pasar rakyat Jenilu terletak tidak jauh dari bibir pantai Atapupu tidak berfungsi dinilai mubasir. Selain bangunan pasar berbentuk los atau terbuka, terdapat pula satu unit bangunan disampingnya.

Nampak, di lokasi gedung pasar tersebut terdapat satu bak sampah warna merah berlambang Dinas PU. Los pasar itu juga menjadi tempat istirahat siang beberapa warga setempat yang tinggal dekat bangunan itu.

Selain itu terdapat jalan rabat atau cor sebagai akses transportasi yang dibangun menuju lokasi pasar. Panjang jalan itu kurang lebih mencapai 50 meter masuk ke lokasi pasar dari jalan TPI.

Informasi yang berhasil dihimpun, proyek bangunan gedung pasar rakyat dan BUMdes di Jenilu dikerjakan tahun 2018 lalu dengan pagu dana sekitar 800 juta lebih dan sejak dibangun sampai selesai tidak pernah ada koordinasi dengan kami selaku ahli waris.

Terpisah Camat Kakuluk Mesak, Tarsi Naisali saat dikonfirmasi mengatakan, terkait status tanah pasar Jenilu memang benar sudah ada komplain dari masyarakat. Tapi sudah kita lakukan klarifikasi dengan Pemerintah Desa terkait masalah itu.

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Kades Jenilu, ternyata tanah itu adalah tanah bebas dalam hal ini dikuasai oleh Negara. Hal ini dibuktikan dengan sertipikat tanah yang diberikan oleh pihak masyarakat. Ternyata setelah di cek oleh pihak Pertanahan, tanah tersebut sudah di luar. Memang kemarin Pemerintah Desa sudah ajukan ke Pertanahan untuk peninjauan kembali status tanah, tapi ada komplain dari pemilik tanah.

“Ahli waris ada pegang sertipikat, tapi ada juga luas tanah tersebut yang dituangkan dalam sertipikat tanah itu, setelah kita lihat luas tanah yang ada pada sertipikat itu ternyata letak pasar di luar tanah tersebut. Ini menurut peninjauan ulang sementara dari pihak Pertanahan,” papar Tarsi.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, Florianus Nahak saat dikonfirmasi hal itu mengatakan, lahan yang dibangun gedung pasar rakyat Jenilu sudah diserahkan warga dan telah diresmikan oleh Sekda Belu.

“Lahannya diserahkan masyarakat dan ada berita acaranya. Besok bisa lihat berita acara di Kantor,” ujar Nahak.