Polres Belu Amankan Petasan dan Kembang Api Tanpa Izin
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste menggelar kegiatan operasi pekat dalam rangka hari Raya Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan, Rabu (12/12) lalu Polisi berhasil mengamankan sejumlah dos berisi petasan dan kembang api milik salah satu pedagang di pasar baru, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Kota Atambua.
Sejumlah petasan yang dijual tanpa izin disita aparat gabungan Polres Belu yang terdiri dari anggota unit Reskrim, Intelkam, Narkoba dan di back up oleh Sabhara yang dihadiri Kasat Narkoba serta Kasat Sabhara.
Pantauan media, kurang lebih dos berisi petasan dan kembang api diangkut menggunakan mobil Dalmas. Setibanya di Mapolres Belu, dos tersebut langsung diturunkan Anggota disimpan di ruangan Tipikor Mapolres Belu.
Terpisah Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing yang dikonfirmasi, Senin (17/12/) mengatakan, sejumlah dos berisi petasan dan kembang api yang diamankan kemarin sedang dalam pengembangan penyidik terkait surat izinnya.
“Kita sudah amankan saat ini sedang penyelidikan apakah barang itu sudah ada izin atau belum. Kalau memang ada pelanggaran pasti kita akan proses,” ujar dia.
Dikatakan, kegiatan operasi pekat masih berlangsung dengan TO tentunya penyakit masyarakat sepeti minum miras, mengecek harga bahan sembako, barang kadaluarsa, kasus curanmor, perjudian dan narkoba. Giat pekat juga guna cipta kondisi kamtibmas.
“Ini merupakan kegiatan dalam rangka awal memasuki operasi lilin yang diharapkan hari raya Natal dan Tahun Baru di Belu dan Malaka wilayah hukum Polres Belu ibadah dapat berjalan dengan baik dan jauh dari ancaman seperti terorisme,” pungkas Tobing.

