Pimpinan Empat Perusahaan di TTU dipanggil Kadishut Provinsi, UPT KPH Diperintah Tertibkan TPKRT
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka penertiban Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT), 4 Pimpinan Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dipanggil Kepala Dinas Kehutanan provinsi Drs Jehalu Andereas, M.Si melalui Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Stefanus Kono guna dimintai klarifikasi dan menunjukkan Surat Penetapan TPKRT yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan provinsi NTT.
Empat perusahaan yang dimaksud yakni, UD.Bersaudara, CV Timur Bumi Makmur, Cv Fortuna 17 dan CV Inrichi.
Pimpinan Perusahaan itu diminta menyampaikan laporan kegiatan operasional selama beroperasi di TTU. Adapun beberapa data dokumen yang wajib dilaporkan, diantaranya Foto Copy SK Izin TPKRT, Surat SVLK, Rekap Laporan Mutasi Kayu selama memegang Izin, Arsip Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan selama memegang Izin, SATS – DN (jika ada) dan Bukti Setoran Sumbangan Pihak Ketiga (Izin TPKRT dan Pengiriman Kayu).
Pantauan media ini, dari ke empat pimpinan perusahaan yang dipanggil kepala UPT KPH TTU, hanya 1 Pimpinan Perusahaan yang hadir yakni CV Fortuna 17.
Kepala UPT KPH TTU, Stefanus Kono yang dikonfirmasi melalui Kasi Perlindungan dan Konservai SDA, Ekosistim dan LPM, Risaard Erenstein Ndolu, SP membenarkan, dalam surat pemanggilan terhadap 4 pimpinan perusahaan di atas, hanya pimpinan Perusahaan CV Fortuna 17 yang memenuhi panggilan Kadis Kehutaan provinsi NTT.
“Senin kemarin (24/09) yang datang hanya seorang ibu bernama Kalimah dari CV Fortuna 17. Sedangkan 3 Pimpinan dari UD. Bersaudara, CV Timur Bumi Makmur dan CV Inrichi tidak hadir. Untuk Data dokumen yang diminta, dari Cv Fortuna dalam penyampaian klarifikasinya, tidak dapat membuktikan data dokumen Arsip Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan selama memegang Izin dan SATS-DN. Ibu Kalimah itu hanya datang bawa 3 lembar surat foto copyan akte perubahan perusahaan yang tidak jelas alias kabur sehingga sulit dibaca”, jelas Ndolu yang dikonfirmasi media ini Selasa (25/09/2018).
Lebih lanjut Ndolu mengatakan, mengenai ketidak hadiran 3 pimpinan perusahan lainnya akan dilakukan pemanggilan kedua sesuai prosedur yang berlaku. “Laporan pemanggilan awal ini sudah pasti akan kami sampaikan ke Kadis Kehutanan Provinsi barulah kami panggil lagi 3 pimpinan perusahaan itu untuk kedua kalinya. Pemanggilan ini sangat penting dalam rangka penertiban TPKRT, namun jika semua mereka tidak mampu mempertanggungjawabkan data dokumen yang diminta maka ijin penampungan semua perusahaan akan dicabut. Barang bukti sudah jelas ada sekitar belasan, puluhan hingga seratus lebih kubik kayu Sonokeling dalam semua perusahaan dimaksud sekarang ini. Saya minta bila perlu Kapolres TTU segera police line kayu – kayu yang berada di gudang penyimpanan masing – masing dan proses hukum pimpinan perusahaannya. Ini sudah jelas ada tindak pidana, ada barang bukti jadi polisi sudah harus berani tegas mengambil sikap”, tandas Ndolu.
Permintaan Ndolu ini beralasan, lantaran menurutnya laporan kasus Illegal Logging pada tahun 2017 lalu, tidak ada perkembangan proses hukumnya sama sekali. Padahal kasus tangkap tangan dalam Lokasi Kawasan Hutan Oemenu, dihadiri langsung Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.
Hasil konfirmasi media ini dengan pihak UPT KPH TTU, secara tertulis pada 08 Agustus 2018 Kapolres TTU juga sudah diminta untuk segera menindaklanjuti laporan adanya indikasi pelanggaran di Bidang Kehutanan oleh Cv Inrichi. Adapun beberapa hal yang disampaikan ke kapolres TTU kaitan dengan indikasi pelanggaran oleh Cv Inrichi, antara lain:
1). Menyangkut Stock opnamekayu milik pemohon (berizin edar) sebagai tahapan dari proses penetapan SATS-DN dilakukan melalui prosedur yang terukur sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, meliputi verifikasi dokumen, asal usul kayu, nota angkutan, pengukuran volume kayu dan lacak balak tonggak.
2). Kegiatan Stock opname sebagaimana pada angka 1, juga didukung pulbaket dengan menggali informasi dari masyarakat yang selanjutnya diverifikasi guan memperkuat hasil pelaksanaan stock opname sebagaimana tersebut di atas, serta sebagai bagian upaya pengawasan terhadap peredaran TSL, khususnya jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia).
3). Berdasarkan Surat CV Inrichi Nomor : 05/IRC/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Permohonan Pemeriksaan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) tumbuhan tidak dilindungi Undang – undang yang termasuk Appendiks II CITES jenis Sonokeling dan Surat Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor : S.559 K-5/BIDTEK/KSA/7/2018 tanggal 4 Juli 2018, kami telah melakukan kegiatan stock opname terhadap kayu Sonokeling yang berada di penampungan CV Inrichi, meliputi tahapan verifikasi dokumen angkut, Keterangan asal usul kayu, lacak balak tomggak.
Hasil verifikasi dimaksud, Jumlah kubikasi kayu Sonokeling yang dimohonkan untuk dilakukan stock opname sebanyak 3.536 batang, Surat keterangan asal usul kayu dan nota angkutan tidak sepenuhnya dapat menjelaskan asal usul kayu dan volume kayu di Tempat Penampungan, Berdasarkan hasil lacak balak tonggak, sejumlah 50 tonggak berada di Kawasan Hutan Negara (Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole), Sejumlah 1. 288 batang tercatat pada Dokumen Asal usul Kayu dan Nota Angkutan yang diragukan kebenarannya karena berdasarkan hasil lacak balak sebagian besar jumlah tonggak berada di dalam kawasan dan sebagian jumlah tonggak berada di luar kawasan, Sejumlah 2. 246 batang atau 562 pohon (dengan asumsi 1 pohon Sonokeling ,menjadi 4 batang) tidak diketemukan tonggaknya.

