Asisten I: Pemkot Segera Tertipkan Lahan Yang Akan Dibangun Terminal Tipe A

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang berjanji akan bertindak tegas untuk melakukan penggusuran terhadap warga yang masih menempati lahan milik pemerintah Kota Kupang, di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Pasalnya lahan tersebut sudah harus dihibahkan ke Kementerian Perhubungan untuk dibangun Terminal Tipe A yang bertaraf internasional.

Demikian dikatakan, Asisten I, Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Selasa (21/08/ 2018).

Yos mengaku, lahan seluas 3 hektare lebih tersebut sah milik pemerintah Kota Kupang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 26 Juni Tahun 2008. Untuk itu bagi siapa saja yang masih mengaku pemilik lahan dan menempati lahan tersebut, pemerintah akan bersikap tegas.

“lahan tersebut jelas milik pemerintah dan segera dihibahkan kepada Kemenhub untuk dibangun terminal. Jadi kami tidak akan mentolerir lagi bagi masyarakat yang masih menempati lahan tersebut,” katanya.

Menurutnya, terhadap warga yang masih menempati lahan tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak empat kali. Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir lagi jika surat peringatan tidak diindahkan. Langkah tegas yang akan kami lakukan adalah melakukan penertiban.

Terpisah, Pelaksana Tugas, Kadis Perhubungan Kota Kupang, Alex Jewarus mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan keluarga yang menempati lahan tersebut, dan mereka sudah bersedia keluar dari tempat itu, dan pemerintah lewat bagian Tatapem dan dinas perhubungan sudah siap melakukan pengukuran ulang lahan tersebut untuk dipisah lahan sesuai yang diminta Kemenhub seluas 2,4 hektar.

“Hari ini, kami akan turun langsung ke Lokasi, sekaligus pihak Tatapem akan mengukur ulang lahan tersebut, dan dibagi sesuai permintaan kemenhub,” katanya.