Izin Kelola Kawasan Hutan Budidaya Maek Bako Masih Proses
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Hingga saat ini izin dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI untuk pengelolaan kawasan hutan jati guna pengembangan budidaya tanaman maek bako belum ada.
Demikian dibenarkan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Belu, Ida Bria yang dikonfirmasi awak media, Jumad (10/8/2018) di ruang kerjanya.
Jelas dia, izin pengelolaan atau sewa lahan kawasan hutan belum turun karena sementara masih proses di Kementerian. Untuk memperoleh izin paling lambat satu hingga dua tahun baru bisa didapat.
“Izin belum turun karena masih proses. Tunggu satu dua tahun masih survei. Izin diajukan 2017 lalu dan paling bisa dua tahun baru dapat prosedurnya seperti itu,” ujar Bria.
Masih menurut Kabid Bria, tahapannua ada pada mereka (Kementerian) yang survei. Kalau bagaimana baru bisa mengeluarkan dan memberikan izinnya.
“Intinya kita sudah ajukan izin untuk lakukan usaha budidaya maek bako dan masih dalam proses,” ucap dia.
Saat ditanyai luas lahan pengembangan maek bako, Bria mengakui luas lahan budidaya tanaman maek bako di tahun lalu ada dua kali seluruh 100 hektare di sisi kiri dan kanan kawasan huta jati.
Kendati demikian Kabid saat ditanyai soal anggaran maek bako mengaku tidak bisa memberikan jumlah anggaran budidaya maek bako secara rinci karena it ada pada teknis yakni PPK.
“Dimurni APBD 2 tahun 2017 total anggaran lebih tepat pada teknis yakni PPK. Anggaran masuk dalam RPJMD,” ucap dia.
Sementara untuk di tahun 2018, jelas Bria ada kurang lebih 9 Kecamatan mendapatkan proyek maek bako minus tiga Kecamatan Kota Atambua. Adapun luas lahan sekitar 99 hektare tersebar di 9 Kecamatan dan setiap Kecamatan masing-masing 11 hektare.
“Murni maek bako gunakan kawasan hutan 100 hektar di kawasan hutan jati dan tambah 50 hektare lahan milik warga. Rencana panen maek bako paling lambat 3 tahun,” sebut dia.
Sementara lahan 50 hektare lahan milik warga murni APBD luas lahan 50 hektare tersebar di tiga Kecamatan yakni Raimanuk 20 hektare, Lamaknen Selatan dan Nanaet masing-masing 15 hektare.
“Saat ini kendala dikebakaran hutan dan tentunya berdampak pada tanaman. Kami ada kirim surat yang dikeluarkan Bupati ke dua wilayah Desa guna mengantisipasi kendaraan,” jelas dia.