KPU Belu Terima Berkas Perbaikan Bacaleg 16 Parpol
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUD) Belu menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
Berkas bacaleg DPRD Belu hasil perbaikan 16 Partai Politik (Parpol) di terima oleh Komisioner Michael Nahak yang diserahkan langsung Ketua dan penghubung masing-masing Parpol di Kantor KPU Belu, Selasa (31/7/2018).
Selanjutnya berkas hasil perbaikan bacaleg oleh Tim KPU Belu langsung memeriksa satu persatu. Dari hasil pemeriksaan seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat dengan diberikan tanda terima yang diserahkan Plh Ketua KPU Jacobus Fahik bersama Komisioner KPU Elizabeth M.P. PKPI dan Hanura Michael Nahak kepada Ketua Parpol.
Adapun Parpol yang memasukan berkas pada batas waktu Selasa 31 Juli yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Partai Gerindra, partai Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara untuk 6 Parpol telah memasukkan hasil perbaikan pada Sabtu tanggal 28 Juli yakni, Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai PKPI, PDIP dan Partai NasDem.
“Semua berkas bacaleg hasil perbaikan dari 16 Parpol sudah selesai hari ini sampai pukul 16.00 Wita batas penyerahan. Waktu perbaikan dari tgl 22 s/d 31 Juli 2018,” ujar Ketua KPU Belu Marthin Baralay yang dikonfirmasi terpisah.
Selanjutnya KPU akan melakukan Verifikasi terhadap perbaikan caftar calon dan syarat calon dari tanggal 01 s/d 07 Agustus 2018 dan Penyusunan serta Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 08 s/d 12 Agustus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan.
Penyerahan berkas bakal caleg hasil perbaikan berakhir pukul 16.00 Wita. Selama giat diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Belu berjalan aman terkendali hingga akhir giat.

