KPK Gandeng KPU NTT Gelar Pembekalan Antikorupsi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bersama KPUD NTT menggelar Pembekalan Antikorupsi kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah. Pembekalan ini untuk menciptakan adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berintegritas.
Tidak hanya itu, KPK RI juga gelar deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi paslon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati pada10 kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung di Aula Gedung Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) NTT, jalan Polisi Militer, di Kupang, Kamis (3/5/2018).
Para peserta pembekalan antikorupsi yang hadir antara lain, Ketua KPUD dan Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan pilkada dan sejumlah paslon kepala daerah. Sedangkan hadir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto (Plt. Badan Nasional Pengelola Perbatasan).
Pembicara utama (keynote speaker) yang dihadirkan dalam pembekalan antikorupsi itu, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT, Kombes (Pol), Daniel Yudho dan dari KPK RI, Tri Gamarefa (Koordinator Supervisi dan Pencegahan/Korsupgah) serta Thomas Dohu, Komisioner KPU NTT selaku moderator.
Acara pembekalan yang dimulai pukul 09.00 wita, diawali dengan kata pembuka dari Penasehat KPK RI, Budi Santoso. Dia, mengatakan dari sisi pencegahan, unsur penting yang perlu mendapat perhatian terkait area potensi korupsi, meliputi perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain itu, lanjut Santoso, area potensi korupsi disebabkan fungsi aparatur pengendalian internal pemerintah (APIP) tidak berjalan efektif dan rendahnya kompetensi dalam hal audit PBJ serta audit investigasi untuk penentuan tindak pidana korupsi (TPK). Juga rendahnya penghasilan aparatur sipil negara (ASN) daerah, tidak berjalannya reward dan punishment serta distribusi penghasilan pegawai tidak berbasis kinerja.
“Sejak periode 2004 sampai 2018, terdapat sebanyak103 kasus TPK yang ditangani KPK. Yaitu, 84 kasus korupsi Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan rincian, terdapat 74 kasus korupsi Bupati dan Walikota dan 14 kasus korupsi yang menimpa Gubernur,” sebut Budi Santoso.
Penasehat KPK RI itu, mengakui kasus TPK yang ditangani KPK seratus persen telah dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan menurut dia, KPK dalam melakukan penindakan selalu berkoordinasi dengan penegak hukum lain. Untuk upaya pencegahan KPK juga tidak bisa berjalan sendiri, tetapi butuh keterlibatan pihak lain.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPUD.NTT yang telah bekerjasama atas terselenggaranya kegiatan pembekalan ini. Dan juga kepada Sekretariat DPD NTT yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ucap Santoso.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus, Polda NTT, Kombes (Pol), Daniel Yudho, melalui materi berjudul “Peran Polri dalam Mensukseskan Pemilu kada Serentak 2018”, mengatakan Polri dukung pilkada dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang demokratis.
“Upaya penegakan hukum TPK merupakan pelaksanaan dari Revolusi Mental, Nawa Cita Presiden Joko Widodo, untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Sehingga peran Polri dalam pemilukada serentak 2018, untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” papar Yudho.
Sedangkan Tri Gamarefa (Korsupgah) KPK RI, dengan meteri “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, mengatakan pilkada adalah pesta demokrasi untuk memilih pemimpin terbaik. Karenanya, ungkap Gamarefa, setelah terpilih nanti seharusnya apa yang dilakukan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik.
“Hindari area potensi korupsi mulai dari penyusunan APBD, sampai pada pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, perijinan dan pada titik mempertahankan jabatan. Terindikasi juga area potensi korupsi, seperti menghadapi pilkada sering terjadi belanja bantuan sosial (bansos) lebih besar dari balanja modal,” ungkap Tri Gamarefa.