Sejumlah Pengemudi Kota Waingapu Kembali Menolak Rencana Revisi UU Lalulintas

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habubudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Terkait rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, sejumlah pengemudi maupun masyarakat kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT kembali menolak dan membatalkan rencana itu.

Penolakan itu sejumlah pengemudi Kota Waingapu beranggapan bahwa melegalkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum belum sesuai dengan aturan Undang-undang lalulintas jika dilihat dari aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Saya berpikir bahwa kendaraan roda dua belum memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan bagi penumpang karna sangat rawan,”kata Marselinus seorang sopir angkutan umum kota Waingapu kepada NTTOnlinenow.com Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, berpedoman pada standarisasi uji kendaraan roda dua dan roda empat ada perbedaan seperti kendaraan roda empat ada uji kendaraan berupa Kir secara berkala sedangkan kendaraan roda dua tidak seperti itu.

Sementara Simon Petrus pemerhati pengemudi kota Waingapu mengaku, dengan adanya wacana pemerintah merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pihaknya menolak dengan tegas karna hal itu dapat menimbulkan konflik diantara penyedia jasa transportasi.

“Jadi didaerah kami belum bisa menerima revisi UU itu karna kendaraan roda dua jangan dipaksakan menjadi angkutan umum, ini bisa kacau nanti antara penyedia transportasi,”jelas Simon.

Lanjut dia, terkait dengan revisi UU ini, apapun alasannya kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak resmi dijadikan angkutan umum karna dilihat dari sisi kapasitas maupun keamanan dan kenyamanan.

“Maka kita sepakat jangan dulu revisi itu dilakukan, demi keamanan, kenyamanan artinya sepanjang tidak diatur dalam UU dan kendaraan belum memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan maka pemerintah perlu tinjau ulang,”tandasnya.