Bakal Ditertibkan, PKL Mengadu ke DPRD Kota Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah bertahun-tahun mengais rejeki di sekitar kompleks Rumah Sakit Daerah (RSUD) SK Lerik Kupang mengadu ke DPRD Kota Kupang. Pengaduan para ibu-ibu PKL ini terkait rencana penertiban para PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kupang beberapa waktu lalu, dan mereka diberikan batas waktu hingga Kamis (9/3/2017) untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.

Kedatangan para PKL diterima oleh Wakil Ketua Komisi II, Paulus Manafe, besarta dua anggota komisi II, Jemari Yoseph Dogong dan Amirudin Laoda beserta beberapa anggota dewan dari komisi lain diantaranya Dominikus Taousu dan Nithanael Padie tersebut.

Memulai dialog, Koordinator PKL Magdalena Dillak mengatakan, kedatangan para PKL bukan untuk berdemo melawan kebijakan pemerintah, tetapi kedatangan mereka, hanya ingin meminta kebijakan dari pemerintah agar mereka tetap dibiarkan berdagang meskipun lokasinya tidak sama seperti sekarang. Selain itu, para pedagang juga meminta agar limit waktu yang dibatasi Pol PP diperpanjang sedikit, mengingat cuaca yang sangat buruk dan mereka kesulitan mengangkut barang-barang dari lokasi saat ini.

“Saya dengan beberapa PKL datang bertemu dengan bapak-bapak dewan terhormat ini hanya untuk meminta tolong adanya kebijakan sedikit terhadap kami. Sebab dengan musim hujan seperti ini kami tentunya kesulitan untuk mengangkut barangnya kemana. Sehingga jika ingin kami keluar dari lokasi kiranya Pemerintah dapat menyiapkan kami tempat,” katanya.

Dikatakan, Lokasi yang ditempati oleh teman-teman PKL ini sebelumnya hutan, dan mereka melakukan pembersihan untuk berjualan jajanan dilokasi tersebut,

Baca : Pengadaan Mobil Tangki Atasi Krisis Air, Dalam Proses

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Paulus Manafe, mengaku sangat berterimakasih kepada para PKL yang mau melakukan komunikasi secara baik dengan DPRD. Namun permintaan dari PKL tidak bisa disikapi oleh komisi II, karena berkaitan dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, merupakan kewenangan dari komisi I, sehingga hal ini akan ditampung guna dikoordinasi dengan komisi terkait.

“Apa yang telah disampaikan oleh ibu-ibu PKL tidak mengurangi rasa hormat komisi II tetap menerima apsirasi yang disampaikan tersebut. Karena tempat yang ditempati ibu-ibu PKL tersebut yang sudah sekian tahun dan baru ditertibkan oleh Pemerintah melalui Satpol PP, sehingga hal ini akan dikoordinasi dengan komisi I, kecuali berkaitan dengan penggusuran dipasar baru tupoksinya komisi II,” jelasnya.

Sedangkan Jemari Yoseph Dogon mengatakan, kedatangan para ibu-ibu PKL ke kantor dewan yang merupakan rumah rakyat, tetapi dalam pelaksanaan tugas ada mekanisme dan aturan, sehingga berkaitan dengan masalah yang di alami ibu-ibu PKL ini karena ditegur oleh Sat Pol PP, maka yang punya kewenangan ada di komisi I.

Mendengar penjelasan dari Wakil Ketua dan Anggota Komisi II, para PKL memilih pulang, dan kepada media ini, mereka berjanji akan datang kembali untuk mengadu ke Komisi I, DPRD Kota Kupang.