Proses Perizinan Hambat Perkembangan Investasi di NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Proses perizinan di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkendala pada level menengah dan bawah. Kondisi ini menghambat perkembangan investasi di provinsi berbasis kepulauan itu.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Kupang, Christofel Liyanto sampaikan ini dalam panel diskusi bertajuk Koordinasi Penyusunan Disagregasi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di Kupang, Kamis (12/4/2018).

Menurut Christofel, proses perizinan untuk mendukung iklim investasi di NTT telah mengalami kemajuan dalam perkembangan lima sampai 10 tahun terakhir. Namun, dalam proses pengurusan izin masih terdapat banyak hambatan pada level menengah dan bawah.

“Pada level pimpinan, yaitu Gubernur dan Walikota, memberikan berbagai kemudahan proses perizinan dalam menciptakan iklim investasi di NTT. Tetapi dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai hambatan pada level menengah sampai bawah,” katanya.

Christofel mengatakan, kemudahan proses izin usaha dalam kegiatan investasi menjadi dukungan positif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun yang terjadi selama ini adalah proses perizinan tidak berjalan lancar bahkan mengalami banyak hambatan pada level dimaksud.

“Pengurusan perizinan pada level atas berjalan baik. Tapi pada level menengah dan bawah terhambat. Bahkan kami mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bisa selesai dalam waktu enam bulan dengan 1001 macam alasan dan masalah,” ungkapnya.

Dia berargumen, jika terjadi banyak kendala dalam proses pengurusan izin maka hal itu bisa mempengaruhi atau berakibat pada kurang bergairahnya para pengusaha berinvestasi di NTT. Bahkan, lemahnya investasi di NTT juga sering terkendala pada persoalan status kepemilikan tanah.

Christofel mencontohkan, sertifikat tanah sebagai dasar hukum kepemilikan tanah yang telah dimiliki, bisa saja dikemudian hari digugat pihak lain. Dan mengakibatkan sertifikat tanah yang diperoleh dari hasil jual beli tanah secara sah, menjadi tidak berkekuatan hukum.

“Kondisi seperti ini sangat membuat para pengusaha tidak nyaman dalam berinvestasi,” ujar Christofel.

Menyinggung sasaran dan tujuan investasi, Christofel menganjurkan, kegiatan investasi di NTT sebaiknya berorientasi pada sektor riil sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dia, menyebut investasi bisnis ritel Transmart di Kupang, tidak berdampak positif pada sektor riil.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing menghimbau semua pihak untuk mendukung kegiatan survei penyusunan Disagregasi PMTB. Diharapkan dapat memberikan jawaban yang tepat . BPS NTT mulai melakukan survei PMTB sejak 1 April hingga 30 April 2018.

Menurut Polo Maing, pertumbuhan ekonomi NTT menunjukan trend positif dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 5 persen (month to month) dan posisi pertumbuhan ekonomi tahun 2017, sebesar 5,16 persen (year on year).

“Sedangkan dari sektor produksi, untuk sektor pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan memberikan kontribusi bagi PDRB 2017, sebesar 28,72 persen dengan total Rp. 91,25 triliun,” tutupnya.