Pemkot Akan Dirikan UPTD Khusus Terima Pengaduan Dan Aspirasi Masyarakat

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, akan menerapkan sistem open management dengan mendirikan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) khusus untuk menerima pengaduan langsung dari masyarakat terkait pelayanan pemerintah.

UPTD tersebut bertugas untuk menjaring aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dipersilakan melapor jika membutuhkan penanganan pemerintah dalam berbagai hal menyangkut fasilitas umum.

Hal ini dikatakan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di kantor DPRD Kota Kupang.

Menurutnya, sistem ini akan berfungsi menerima pengaduan masyarakat, menyangkut fasilitas umum, seperti penarangan jalan, jalan rusak, maupun pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti di puskemas dispenduk dan pelayanan yang bersifat umum kepada masyarakat.

Ia mengaku jika layanan jadi, maka jaringanya juga akan terhubung langsung ke pemerintah pusat, sehingga pengaduan khusus masalah jalan negara, ataupun fasilitas yang didanai APBN, atau menjadi tanggung diluar pemerintah Kota Kupang, maka bisa diketahui langsung oleh bidang-bidang yang menanganinya. Selain itu layanan itu juga bisa dikoneksikan dengan pesan whats up sehingga bisa dikirm langsung ke pejabat yang berwenang.

“Jadi layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, maupun memberikan kemudahan kepada pemerintah untuk mengakses langsung pengaduan dari masyarakat,” katanya.