Mengaku Anak Angkat Kapolri, Pria Kupang Tipu Pengacara Puluhan Juta

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com- Mengaku sebagai anak angkat Kapolri, seorang pria berinisial BNN alias B (46) memperdayai Johanis Richard Riwoe untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada pelaku untuk memfasilitasinya bertemu dengan Kapolri. Korban berprofesi sebagai pengacara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe sampaikan ini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kupang, Selasa (13/3/2018).

Menurut Yudi, peristiwa tindak pidana penipuan tersebut dilaporkan oleh korban Johanes Richard Riwoe pada Agustus 2017 lalu. Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku BNN alias B di Jakarta.

Dia menjelaskan, pada tanggal 30 Desember 2016 korban bertemu dengan pelaku di rumahnya di Kelurahan Kuanino, tetapnya di belakang Hotel Astiti Kupang. Pada saat itu korban menyampaikan niatnya ingin bertemu dengan pimpinan Polri untuk membicarakan hal-hal tertentu.

“Nah dari salah satu saksi bernama Dominggus Mandolang, menyampaikan bahwa pelaku bisa mempertemukannya, karena pelaku mengakui sebagai anak angkat Kapolri,” ungkapnya.

Namun, kata Yudi, pelaku memberikan syarat yang harus dipenuhi sebelum bertemu Kapolri yaitu terlebih dahulu harus memberikan uang dan untuk meyakinkan pelapor, tersangka menunjukkan foto dirinya bersama salah satu perwira tinggi Polri.

“Pelaku juga sempat membawa korban ke kantor Lemhanas, walau hanya diajak keliling-keliling saja di kantor Lemhanas dan tidak ketemu dengan siapa-siapa tapi tersangka berhasil membuat pelapor percaya,” katanya.

Karena itu, pelapor memberikan uang sebanyak Rp 50 juta yang dikirimkan ke rekening tersangka dan juga membelikan tiket kereta api untuk bertemu di Jakarta guna mendatangi Mabes Polri untuk pertemuan dengan Kapolri.

“Namun setelah tiba pelapor malah disuruh tunggu di kantin Mabes Polri sedangkan tersangka masuk kedalam, entah ke mana dan beberapa saat kemudian dia keluar dan mengatakan kalau Kapolri tidak berada di tempat dan masih sibuk sehingga belum bisa ditemui,” ujarnya.

Saat itu, lanjut dia, pelapor merasa sudah ditipu oleh pelaku sehingga meminta agar uangnya dikembalikan karena tidak bisa bertemu dengan Kapolri, namun terlapor mengatakan uang itu sudah tidak ada lagi dan mempersilahkan korban untuk melapor ke polisi.

“Karena itu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda NTT. Saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan dua kali dipanggil tetapi pelaku tidak datang, alamatnya juga berpindah-pindah,” katanya.

Akhirnya, kata Yudi, tim dari Polda NTT dipimpin Kasubdit III Jatanras, AKBP Joshua Tampubolon mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi, karena sesuai hasil pelacakan menunjukkan bahwa posisi terakhir tersangka berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Kemudian tim bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya beehasil menangkap tersangka di sana, kemudian membawanya ke Kupang pada, Sabtu (10/3/18) dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dia mengatakan, dari informasi yang diterima, masih ada korban penipuan yang dilakukan tersangka namun hingga saat ini belum melaporkannya ke Polda NTT. Karena itu, dia berharap bagi warga yang telah menjadi korban, agar segera membuat laporan untuk diproses sesuau hukum yang berlaku.

“Informasinya masih banyak korban yang ditipu, katanya ada juga kepala desa yang dimintai uang, kita sarankan agar segera dilaporkan,” pungkas Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.