Bawaslu Minta Semua Pihak Dorong Masyarakat Rekam e-KTP

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta semua pihak untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), agar bisa berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya pada pilkada gubernur dan pilkada 10 kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2018 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (13/3/2018).

Jemris mengatakan, hingga saat ini masih sekitar 968.643 masyarakat NTT yang sudah memenuhi syarat memiliki KTP, belum melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP elektronik. Akibatnya, mereka tidak bisa berpartisipasi dalam pilgub NTT dan atau pilkada di 10 kabupaten pada Juni mendatang. Karena sesuai ketentuan, hanya mereka yang telah memiliki KTP eletronik atau sudah melakukan perekaman KTP secara elektronik yang bisa menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.

“Kita minta dukungan semua pihak seperti Pemerintah daerah, partai politik, KPU, Panwaslu, tim sukses pasangan calon serta semua pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman KTP,” kata Jemris.

Dia menyatakan, mendorong partisipasi pemilih pada pilgub dan pilkada merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan semua pihak. Karena selain mengukur indeks demografi, tapi juga menentukan siapa pemimpin lima tahun mendatang. Ketentuan UU yang menegaskan persentase kemenangan nol persen, harus menjadi kerja bersama untuk disikapi secara serius.

“Artinya, satu suara sangat berarti dalam menentukan kemenangan salah satu pasangan calon. Sehingga partisipasi pemilih yang ditandai dengan melakukan perekaman KTP secara elektronik sangat dibutuhkan,” terang Jemris.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menyampaikan, sesuai data yang dihimpun KPU, sebanyak 968.643 dari 3.901.728 warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) di NTT belum merekam identitas dirinya untuk mendapat KTP elektronik. Jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP sebanyak 2.933.085 orang. Berarti, sebanyak 968.643 orang yang belum melakukan perekaman dari total 3.901.728 penduduk yang telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP.

“Angka penduduk yang belum melakukan perekaman itu tentunya sangat besar dan dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pilgub pada Juni mendatang,” kata Tanti, demikian Maryanti biasa disapa.

Dia mengakui, hingga kini KPU NTT belum mengetahui persis berapa jumlah pemilih sementara karena masih dalam proses rekapitulasi. Saat ini rekapitulasi data pemilih dilakukan di tingkat desa/kelurahan secara berjenjang dan terakhir akan dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi pada 16 dan 17 Maret mendatang.

Pada kesempatan itu Tanti mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT yang akan menggunakan hak pilihnya agar memiliki e-KTP atau surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman. Ketentuan ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi seorang pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni.